Hukum

Narapidana Narkoba Kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang

Seorang narapidana atau warga binaan kasus narkoba berinisial A melarikan diri daei Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Narapidana itu saat ini dalam pengejaran kepolisian dan lembaga terkait.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham), Rika Aprianti mebenarkan adanya penghuni Lapas Klas I Tangerang yang kabur.

Peristiwa kaburnya napi tersebut terjadi pada Rabu (8/12/201).

“Iya betul saat ini sedang dilakukan pencarian kepada yang bersangkutan. Kami bekerjasama dengan Kepolisian,” ujarnya melalui aplikasi perpesanan, Minggu (12/12/2021).

Rika belum menjelaskan kronologis lengkapnya napi itu dapat melarikan diri dari Lapas yang dijaga ketat. Hanya saja, ia menyebutkan bahwa inisial napi itu yakni A, dengan kasus narkoba.

Pihaknya pun juga sudah melakukan penyelidikan penyebab napi bisa melarikan diri.

“Kakanwil Kemenkumham Banten sebagai penanggung jawab wilayah sudah menurunkan Tim nya melakukan penyelidikan dan pemeriksaa atas kejadian di Lapas 1 Tangerang.

Menurut catatab, Lapas Kelas 1 Tangerang sempat terbakar yang menewaskan 51 narapidana. Kebakaran berada di Blok C, tempat napi narkoba ditahan.

Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM memberikan penjelasan dugaan sementara kebakaran karena akibat arus pendek. Petugas dari Puslabforpolri dan Dirkrimum Polda Metro Jaya melakukan olah TKP dan mencari penyebabnya. “Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek,” jelasnya, Rabu (8/9/2021).

Ditanya soal kapasitas Lapas, Yasonna mengatakan untuk kapasitas penghuni sebanyak 400 orang namun saat ini diisi sebanyak 2.702 narapidana.

Yasonna menjabarkan, kejadian kebakaran yang berlangsung pada pukul 01.45 itu api cepat membesar. Padahal petugas pemadam kebakaran telah sampai di lokasi setelah 13 menit usai di telepon oleh petugas.
(Reporter: Eky Fajrin Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button