Ini Curhat 6 Buruh Dikenakan Wajib Lapor Usai Ditangguhkan Penahannya
Enam buruh yang dijadikan tersangka atas perkara penerobosan ke ruang Gubernur Banten pada aksi beberapa waktu lalu menjalani proses wajib lapor ke Mapolda Banten.
Keenam buruh tersebut wajib lapor dua kali dalam seminggu setelah penangguhan penahanannya oleh Mapolda Banten.
Omsar mengaku ingin bekerja selayaknya seperti sebelum adanya perkara tersebut. “Meski kami masih bisa bekerja dan diizinkan perusahaan ketika menjalankan wajib lapor, tetapi kami ingin agar perkara ini tidak dilanjutkan,” katanya.
“Saya sedih, tolong maafkan kami dan cabut laporannya, kami punya anak dan istri. Terus terang kami tidak bermaksud melecehkan pak gubernur,” ungkapnya.
“Pengennya kami berdamai dengan pak gubernur karena kejadian itu tidak terencana bisa seperti itu,” ungkapnya.
Kedua presiden buruh itu adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan sengaja datang ke Banten untuk menjemput anggotanya tersebut sebagai bentuk kepedulian sebagai pemimpin buruh. Pihaknya juga mengapresiasi Polda Banten atas tindakan penegakan hukum.
“Saya juga ingin meluruskan informasi yg beredar di masyarakat bahwa Polda sudah melaksanakan protap dengan benar tidak ada penerobosan saat dalam aksi dan tidak ada benturan antara buruh dengan kepolisian. Masa yang masuk adalah yang akan beraudensi dan tidak ada ruangan saat itu dan terjadi aksi spontanitas,” kata Andi. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)