Korupsi

Usut Korupsi Rp65 Miliar, Bank Banten Serahkan Proses Ke Kejati

Bank Banten menyerahkan seluruhnya kepada proses hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran kredit ke sebuah perusahaan tahun 2017 sebesar Rp65 miliar.

Bank Banten menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum tersebut. “Kami serahkan seluruhnya kepada Kejati agar bisa diungkap dalam proses tersebut,” kata Rahmad Hidyat, Pjs Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Banten atau PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, Rabu (20/7/2022).

Hal ini untuk membuktikan manajemen beritikad baik unttuk menyelesaikan semua kredit bermasalah, termasuk menempuh jalur hukum. Dalam hal penyaluran kredit, manajemen selalu berupaya memenuhi prinsip kehati-hatian.

“Perseroan kini terus berupaya membangun kepercayaan publik dengan memastikan penyaluran kredit memenuhi prinsip kehati-hatian,” tutur Rahmad Hidayat atau sering dipanggil Gomed.

Ia memastikan upaya-upaya perseroan untuk meningkatkan performa bisnis dan mengejar laba selalu mengedepankan aspek prinsip kehati-hatian.

Dalam menjalankan roda bisnis, bank yang mengklaim milik Pemprov Banten selalu menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle.

“Hal ini kami terapkan untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank,” tuturnya.

Prinsip kehati-hatian diterapkan dengan harapan agar bank bisa berada pada kondisi sehat, likuid dan solvent.

Dengan demikian kadar kepercayaan masyarakat dan dapat terus tumbuh, sehingga masyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya

“Manajemen yang saat ini selalu mengutamakan prinsip 5C dalam melakukan analisis kredit, yaitu character, capacity, condition, capital and collateral dalam penyaluran kredit,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah LSM dan organisasi masyarakat melaporkan dugaan korupsi Rp65 miliar di Bank Banten baik ke Kejati Banten maupun ke Polda Banten.

Misalnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melapor ke Polda Banten pada Maret 2022 yang menyebutkan korupsi kredit macet itu diberikan kepada PT HNM yang diduga melakukan pekerjaan fiktif.

“Peristiwa itu terjadi 2017-2018, di mana menyangkut kredit macet perusahaan swasta peminjaman inisial PT HNM, pinjaman macet mencapai Rp 65 miliar,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Mapolda Banten, beberapa waktu lalu.

Boyamin menyebut PT HNM juga memiliki kredit macet di bank lain, namun pinjaman ke Bank Banten malah disetujui.

Pinjaman itu disebutnya untuk membiayai proyek dan pembelian alat berat. Perusahaan itu pun hanya menjadi subkontrak untuk pembangunan Tol Trans Sumatera Pematang-Kayu Agung dari Km 155 hingga Km 355 pada 2017. (*/ Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button