Upah Buruh di 2022 Naik 25,27 Persen di Bidang Jasa Keuangan dan Asuransi
Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan kenaikan upah buruh tertinggi terdapat pada lapangan pekerjaan jasa keuangan dan asuransi dengan pertumbuhan sebesar 25,27 persen Agustus 2022.
Jika dilihat dari tahun 2019, rata – rata upah buruh sektor jasa keuangan dan asuransi sebelum pandemic telah mencapai Rp 4,22 juta.
Namun, akibat pandemic Covid-19, rata – rata upah karyawan di sektor jasa keuangan dan asuransi mengalami penurunan.
Pada tahun 2020, dengan rata – rata upah tercatat sebesar Rp4,14 juta dan pada 2021 kembali mengalami penurunan yakni Rp4,13 juta.
Sedangkan, pada 2022, tercatat rata – rata upah buruh atau karyawan di sektor jasa keuangan dan asuransi mencapai Rp5,18 juta dan meningkat 25,27 persen dalam setahun terakhir.
Melansir dari berbagai sumber, Kamis (10/11/2022), Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS Ali Said mengungkapkan bahwa peningkatan upah sektor jasa keuangan dan asuransi didorong oleh meningkatnya upah buruh di beberapa provinsi.
“Provinsi – provinsi yang mengalami peningkatan upah buruh atau karyawan di sektor jasa keuangan dan asuransi yang cukup signifikan adalah provinsi yang merupakan pusat kegiatan keuangan,” Ungkap Ali, Rabu (9/11/2022).
Dia juga menambahkan DKI Jakarta meningkat 55 persen, Jawa Barat meningkat 24,64 persen, Bali meningkat 26,48 persen, sedangkan Banten meningkat 37,22 persen.
Ali mengatakan bahwa buruh atau karyawan di sektor jasa keuangan dan asuransi yang tercakup dalam Sakernas mencakup semua level, dari pekerja clerical, manajer, maupun teknisi yang terdapat variasi upah di dalamnya.
Selain itu, terdapat peningkatan rata – rata jam kerja di sektor jasa keuangan dan asuransi sekitar 7,49 persen atau meningkat sekitar 3 jam per minggu selama Agustus 2021 – Agustus 2022.
Dia juga menerangkan bahwa sebagian besar buruh atau karyawan di sektor jasa keuangan dan asuransi berpendidikan perguruan tinggi, yakni Universitas atau diploma yang mencapai 53,5 persen dari total di sektor ini.
“Mereka yang berpendidikan Universitas memperoleh upah sebesar Rp7,2 juta, sementara itu yang berpendidikan diploma memperoleh upah sebesar Rp4,8 juta,” ungkapnya.
(*/Editor: Abdul Hadi)