Kendalikan Inflasi, Bank Indonesia Naikan Suku Bunga Acuan
Bank Indonesia (BI) menaikan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility 25 bps menjadi 5%, dan suku bunga Lending Facility 25 bps menjadi 6,5%.
Keputusan menaikan suku bunga acuan ini berdasarkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar 18 – 19 Januari 2023.
Siaran pers Bank Indonesia yang dikutip MediaBanten.Com, Kamis (19/1/2023) menyebutkan, keputusan ini untuk memastikan memastikan keberlanjutan penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ke depan.
Bank Indonesia meyakini kenaikan BI7DRR sejak Agustus 2022 menjadi 5,75% ini memadai untuk memastikan inflasi inti tetap berada dalam kisaran 3,0±1% pada semester I 2023 dan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) kembali ke dalam sasaran 3,0±1% pada semester II 2023.
Kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) diperkuat dengan operasi moneter valas, termasuk implementasi instrumen berupa term deposit (TD) valas dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) sesuai mekanisme pasar.
Bank Indonesia mengambil langkah berupa menguatkan oerasi moneter melalui kenaikan suku bunga di pasar uang dan mestabilkan nilai tukar rupih.
BI melanjutkan penjualan /pembelian SBN di pasar sekunder untuk memperkuat transmisi kenaikan BI7DRR dalam meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN bagi masuknya investor portofolio asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah.
BI juga memperkuat kerja sama internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.
Selain itu, Bank Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian /Lembaga terkait untuk menyukseskan Keketuaan ASEAN 2023 khususnya melalui jalur keuangan.
Koordinasi kebijakan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan mitra strategis juga terus diperkuat.
Dalam kaitan ini, koordinasi dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) terus dilanjutkan melalui penguatan program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.
Sinergi kebijakan antara Bank Indonesia dengan kebijakan sektor Pemerintah dan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi dan sektor keuangan.
Juga mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha khususnya pada sektor-sektor prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan ekspor, serta meningkatkan ekonomi dan keuangan inklusif dan hijau. (Siaran Pers Bank Indonesia)
Editor: Iman NR