OJK Cabut Izin Usaha LKM Kemala Aman di Bengkulu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kemala Aman di Jalan Adam Malik, Kota Bengkulu sejak tanggal 3 Februari 2023.
Pencabutan izin usaha itu melalui surat keputusan Dewan Komisioner No KEP-05 /KO.0702 /2023 tanggal 3 Februari 2023. Demikian pengumuman OJK yang dikutip MediaBanten.Com, Rabu (15/2/2023).
Dalam pengumuman itu disebutkan, kantor Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman ditutup untuk umum dan dilarang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai LKM.
Kemudian, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus LKM Kemala Aman dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Namun OJK dalam pengumuman tersebut tidak menyebutkan penyebab izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman dicabut.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman atau lebih dikenal dengan Kemala Aman Microfinance berdiri berdasarkan Akta Notaris Kuswari Ahmad No 42 Tanggal 18 November 2015.
Pengesahannya berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Republik Indonesia No 19/IX.4 /2015 Tanggal 8 Desember 2015 dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Bengkulu No 364 /BH /IX.4 /2015 Tanggal 8 Desember 2015.
Sedangkan Izin Operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep – 16/NB.123 /2016 tentang Pemberian Izin Usaha Bersyarat Kepada Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman tanggal 11 Maret 2016. (Rilis OJK)
Editor: Iman NR