Rangga: Tak Ada Penggeledahan Ombudsman di BKD Banten
Akademisi Untirta, Rangga G Gumelar, Doktor bidang komunikasi menyatakan, Ombudsman bukan lembaga yang punya kewenangan untuk melakukan penggeledahan di BKD Banten seperti yang diberitakan salah satu media cetak yang terbit di Kota Serang.
“Berita itu tentu saja dapat menyesatkan masyarakat karena diksi penggeledahan yang dipilih menjadi salah alamat dan salah makna. Diharapkan, media menjadi sarana yang juga memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan sekadar sensasi,” kata Rangga G Gumelar di Serang, Selasa (23/5/2023).
Menurut Rangga, masalah yang diangkat terkait berita tersebut adalah persoalan yang juga berkaitan dengan masyarakat. Artinya masyarakat juga perlu tahu informasi sebenarnya. Karena itu dari informasi yang didapatkan tidak benar terjadi penggeledahan.
Katanya, kedatangan ombudsman ke kantor BKD Banten disambut dengan baik dan selayaknya, yang terjadi adalah diskusi, sharing dan keterbukaan BKD dalam memberikan keterangan.
Tidak benar pula ada penolakan Kabiro Hukum karena BKD dan Biro Hukum adalah bagian dari Tim yang sama sebagai penilai kinerja.
Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto mengatakan, tidak benar ditolak oleh Ombudsman saat datang ke kantor BKD dalam kerangka mendampingi dalam kerangka membantu memberikan keterangan kepada Ombudsman.
Sebab dia merasa perlu untuk membantu meluruskan dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya terkait adanya dugaan mal administrasi dalam pengangkatan dan pengukuhan 478 eselon III dan IV pada tanggal 2 Mei 2023 lalu.
Bahkan Hadi merasa kedatangannya disambut dan dihargai karena menunjukkan kepedulian atas masalah yang terjadi.
Sementara itu, Aan Fauzan Rahman, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin pada BKD mengkonformasi bahwa tidak benar ada suasana tegang apalagi penggeledahan seperti yang disinggung oleh salah satu media.
Yang terjadi menurut Aan, pihaknya berdiskusi dengan Ombudsman penuh rasa kekeluargaan, sambil memberikan keterangan kita menikmati kopi dan hidangan apa adanya yang disediakan. Suasana itu tanpa ada paksaan atau hal-hal yang sifatnya intimidatif.
BKD akan menyerahkan dokumen yang diperlukan oleh Ombudsman secara sukarela dan penuh kesadaran agar persoalan ini bisa dipahami dan selesai selurus-lurusnya. (IA)
Editor Iman NR