Polisi Sita Ratusan Obat Hexymer di Singarajan, Pelaku Ditangkap
Polisi dari Satresnarkoba Polres Serang mengeberek sebuah rumah kontrakan di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Dari rumah itu disita ratusan obat Hexymer yang merupakan obat keras dan menahan AF.
AF (28), merupakan warga Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan barang bukti ratusan obat keras jenis hexymer.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan pengungkapan peredaran obat keras tersebut, bermula dari informasi masyarakat jika rumah tersebut sering terlihat remaja berkumpul melakukan transaksi obat keras.
“Kami mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan obat hexymer di wilayah Pontang,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael Tandayu, Rabu (14/6/2023).
Kapolres menambahkan dari informasi itu, polisi dari Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Wawan Setiyawan melakukan penggerebekan ke rumah pelaku di wilayah Pontang.
“Di lokasi kami berhasil mengamankan seorang pelaku, bersama barang bukti 490 butir pil hexymer,” tambahnya.
Kapolres mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan pelaku AF, ratusan obat keras itu merupakan milik ketiga rekannya berinisial TG, AJ dan MK.
“Saat dilakukan penangkapan 3 orang lainnya melarikan diri,” ungkapnya.
Yudha menjelaskan obat jenis hexymer tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Tangerang, seharga Rp600 ribu. Obat tersebut rencananya akan diperjual belikan kembali.
“Pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dengan harga Rp600 ribu dari saudara AB (DPO) yang berada di daerah Tangerang,” tambahnya.
Kapolres menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut, dan mengejar pelaku-pelaku lainnya
“Pelaku sudah kami bawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Kamis (11/6/2023), memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,7 kilogram dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba Afghanistan (Baca: Polres Serang Musnahkan 4,7 Kg Narkoba Afghanistan).
Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan di ruang rupatama Wicaksana Laghawa Mapolres Serang dipimpin Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria dengan dihadiri Wadirresnarkoba Polda Banten, AKBP Niko A Setiawan, perwakilan Pemkab Serang, BNN Banten, Bea Cukai Pasar Baru dan Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.
Sebelum melakukan pemusnahan, barang bukti narkoba Afghanistan terlebih dahulu dilakukan uji sampel oleh petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Banten.
Kemudian serbuk kristal bening bernilai miliaran rupiah ini dicampur garam dan air lalu dimusnahkan dengan menggunakan mesin blender. (Yono)
Editor Iman NR