Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kota Serang menghapuskan tunggakan sumbangan pembangunan pendidikan (SPP) murid dan biaya lainnya pada tahun ajaran 2016 dan 2017 sebesar Rp1,2 miliar. Penghapusan ini berbarengan dengan diterapkan sekolah gratis sejak awal tahun 2018.
“Penghapusan ini merupakan wujud nyata dukungan kami sebagai sekolah untuk program sekolah gratis yang dicanangkan Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy,” kata Lilik Hidayatulloh, Kepala SMKN 2 Kota Serang dalam siaran pers yang diterima MediaBanten.Com, Minggu (19/8/2018).
Tunggakan muncul karena pada tahun 2016 dan tahun 2017, sekolah dibolehkan memungut SPP dan biaya-biaya lainnya yang masih berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar (KBM). Seusai instruksi kepala daerah, SMKN harus menerapkan sekolah gratis. “Kami mendukung itu dengan tujuan tidak ada lagi murid yang putus sekolah karena tidak bisa membayar SPP dan biaya KMB,” katanya.
Sementara itu, Komite Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kota Serang menjelaskan, tidak ada pungutan untuk pembangun atau renovasi gedung sekolah. Anggaran pembangunan itu telah ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Bantuan atau sumbangan sukarela yang dimaksudkan Rudiatno di salah satu akun media sosial pada tanggal 17 Agustus 2018, itu bukan untuk pembangunan atau renovasi gedung sekolah. Bantuan sukarela itu untuk biaya praktek kerja lapangan (PKL) atau kunjungan kerja industri dan perpisahan,” kata Dade Kapisah, Ketua Komite SMKN 2 Kota Serang.
Baca: Ino Rawita Melepas Siswa Mengenal Nusantara 2018 dari Banten
Dade Kapisah menjelaskan, sifat bantuan itu sukarela dan tidak memaksa. Orangtua atau wali siswa memberikan bantuan sesuai kemampuan ekonomi masing-masing. “Pengelola sekolah sudah menyetujui, sifatnya tidak memaksa. Silahkan hubungi pihak sekolah atau langsung ke kami,” katanya.
SMKN 2 Kota Serang sudah menerapkan sekolah atau pendidikan gratis sejak awal tahun 2018 sesuai dengan intruksi Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy. Bahkan, SMKN 2 Kota Serang memutihkan atau menghapuskan tunggakan Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) dan pembiayaan siswa tahun 2016 dan tahun 2017. Jumlah tunggakan mencapai Rp1,2 miliar.
“Pembebasan atau pemutihan tunggakan tersebut merupakan wujud dukungan kami dari SMKN 2 Kota Serang terhadap program kepala daerah tentang sekolah gratis,” kata Dade Kapisah.
Dade membenarkan ada pertemuan yang digelar Komite SMKN 2 Kota Serang dengan orangtua atau wali siswa kelas X, XII dan XII. Pertemuan itu merupakan sosialisasi program tahun pelajaran 2018/2019 serta evaluasi kegiatan belajar mengajar (KBM) kelas XII. Pertemuan mulai hari Kamis dan Jumat (2-3/8.2018). Rudiatno itu punya anak yang belajar di kelas XII dan pertemuannya terjadi paeda Kamis.
“Memang benar dicantumkan nilai Rp600.000 per siswa yang tertera dalam list yang dipegang oleh wali kelas. Tetapi kami sudah jelas beberapakali bahwa nilai itu tidak mutlak Rp600 ribu, tergantung kemampuan keuangan orangtua atau wali murid.
Adapun peruntukan bantuan sukarela dipergunakan untuk PKL (Praktek Kerja Lapangan) atau Kunjungan Industri, karena Program PKL atau Kunjungan Industri tidak masuk dalam alokasi bantuan BOSDA yang diberikan oleh Pemprov Banten. Program PKL atau Kunjungan Industri berguna untuk menunjang Siswa dalam proses KBM, diharapkan ketika Lulus Sekolah, Siswa bisa langsung masuk Dunia Kerja. (Siaran Pers SMKN 2 Kota Serang/ Adityawarman)