Sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkena hukuman berupa 4 orang dipecat dari ASN dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, penurunan pangkat 8 ASN, 6 ASN dipecat dari jabatan dan 1 ASN ditunda kenaikan gaji berkala (KGB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin yang dikonfirmasi MediaBanten.Com, Kamis (6/12/2018) membenarkan adanya 19 ASN yang terkena hukuman tersebut. “Mereka melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian dan PP No.45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil,” katanya.
Komarudin membenarkan, penjatuhan hukuman itu dilakukan setelah melakukan sidang majelis kode etik yang dipimpin Pj Sekda Banten, Ino S Rawita. Penindakan ini merupakan bentuk ketegasan terhadap pegawai yang dinilai melakukan pelanggaran. “Hukuman berkala sedang itu jatuh pada 1 orang yang menurunkan KGB selama 1 tahun. Sedangkan sisanya, 18 orang dikatagorikan hukuman berat,” ujarnya.
Baca: Dinilai Penghasilan Tinggi, Gubernur Banten Ajak ASN Bersedekah
Dia merinci, hukuman berat dengan bentuk penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun terkena terhadap 8 ASN yang tidak masuk kerja, penyalahgunaan kewenangan, Sedangkan 6 ASN terkena pembebasan dari jabatan. “Yang paling berat 4 ASN terkena pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” katanya, seraya menghindari kata pemecatan dari ASN atas hukuman tersebut.
“Semua hukuman ini untuk menunjukan bahwa Gubernur bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ASN. Ini juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dicanangkan Gubernur,” kata Kepala BKD Banten.
Komarudin menolak untuk merinci kasus apa saja dan siapa saja ASN yang terkena hukuman tersebut. “Kita sudah siapkan SK pemberhentiannya, tapi rahasia lah. Kasihan dia sudah terkena hukuman sangat berat,” katanya.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, hukuman yang dikenakan itu antara lain terjadi pada ASN yang terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) di sekolah berupa pungutan pengambilan ijazah, pungli saat penerimaan siswa baru dan sejenisnya dan pungli saat menjeleng hari raya. Ada lagi kasus ASN yang memiliki istri lebih satu yang prosedurnya melanggar PP No.45 tahun 1990. (Adityawarman)