Hukum

Terdakwa: Narkotika Jenis Sabu Dibungkus Permen

Untuk mengelabui, Abdul, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu membukus barang haram itu dengan bungkus permen. Narkotika itu disita polisi ketika terdakwa ditangkap polisi.

Demikian dikemukakan Agung, saksi dari kepolisian dalm sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (18/1/2024). Saksi dari kepolisian itu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pujiyanti.

Agung menjelaskan kesaksiannya bahwa terdakwa mengedarkan sabu seberat 0,23 gram tersebut dengan cara membungkusnya dalam permen.

“Waktu penangkapan kami menemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 0,23 gram dalam keadaan terbungkus permen,” kata Agung.

Awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa terdakwa adalah seorang pengedar narkotika jenis sabu. Setelah mendapat ciri-ciri terdakwa, Tim Satresnarkoba bergegas membekuk terdakwa.

Abdul ditangkap di daerah Cimuncang, Kota Serang tepatnya di sekitar Pasar Rau. Saat ditangkap terdakwa hendak menjual barang haram tersebut.

Selain itu, saksi menuturkan pada saat penangkapan tindakan terdakwa koperatif, usai ditanya penasehat hukum terdakwa Abdul.

“Terdakwa ditangkap di salah satu ruko tepatnya di pasar Rau, Cimuncang. saat penangkapan tidak ada perlawanan tindakan terdakwa koperatif,” ujar Agung.

Menurut pengakuan terdakwa sabu tersebut didapat dari temannya yang bernama Bayu Usmana. Awalnya terdakwa yang sedang berada di rumahnya ditelpon untuk mengantarkan sabu tersebut kepada orang yang bernama Yadi.

“Semula saya lagi dirumah terus ditelpon temen saya buat nganterin sabu tersebut,” ujar terdakwa Abdul. Terdakwa mengakui selain mengedarkan dirinya juga sebagai pemakai.

Dalam sidang selanjutnya, dengan kasus yang sama terdakwa Hendri yang didakwa sebagai pengedar juga mengaku sabu tersebut didapati dari terdakwa Abdul usai ditanya jaksa penuntutnya Ria.

Dalam kasus yang sama Agung sebagai saksi anggota kepolisian menyebutkan pada hari Jum’at bulan Juni (tanpa menyebut tanggal) terdakwa ditangkap di Kp.Kelutuk Kel.Julang Kecamatab Cikande yang akan menyerahkan sabu tersebut.

Salah satu barang bukti ditemukan dalam selipan pohon dan barang bukti lainnya didapati saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.

“Terdakwa Hendri ditangkap saat akan menyerahkan sabu,satu barang bukti ditemukan di selipan pohon dan barang bukti lainnya ditemukan dalam rumah saat penggeledahan” ungkap Agung.

Saat ditanya penasehat hukumnya Helbert, terdakwa menyebutkan awalnya dia hanya memakai sabu tersebut namun temannya yang bernama Salman ingin membelinya.

“Sebenarnya saya cuma pemakai, tapi teman saya si Salman ngontek saya buat ngirimin sabu tersebut,” ujar Hendri.

“Kedua terdakwa diketahui mendapati sabu tersebut dari orang yang bernama Hanin dan status nya sebagai (DPO),” ungkap Agung, saksi dari kepolisian. (Adam Maulana)

Editor Iman NR

Adam Maulana

SELENGKAPNYA
Back to top button