Hukum

Polisi Serang Tembak Satu Pelaku Curanmor di Desa Tambak

Satu dari dua pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Serang dalam penyergapan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Tersangka ES alias Eko, 36, tersungkur di areal persawahan setelah betis kanan terkena dua butir timah panas usai diburu Tim Opsnal.

Dari tersangka warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur ini, petugas mengamankan barang bukti Honda Beat hasil pencurian.

“Tersangka Eko, kami sergap di rumah kontrakan Joni (pelaku yang berhasil melarikan diri). Kedua tersangka berencana akan menjual motor Honda Beat hasil curian milik warga Kota Serang,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Serang, AKP David Chandra Babega di temui di kantornya, Jumat (7/12/2018).

Kasat menjelaskan pengungkapan kasus curanmor berawal dari kecurigaan warga setempat. Berbekal dari laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Iptu Ilman Robiana, Kamis (6/12/2018), langsung bergerak mengintai lokasi kontrakan Joni. Pada saat tersangka Eko datang menemui Joni, tim opsnal langsung melakukan penyergapan.

Baca: Tim Satgas Pangan Serang Kembali Distribusikan 5 Ton Beras Medium di Pontang

“Sempat terjadi kejar-kejaran di areal persawahaan saat kedua tersangka berusaha melarikan diri, namun tersangka berhasil ditangkap setelah betis kanannya terkena tembakan. Sedangkan pelaku Joni berhasil melarikan diri ke arah perkebunan,” kata Kasat didampingi Kanit Jatanras, Iptu Ilman Robiana.

David menjelaskan, tiga aksi terakhir Eko dan Joni (DPO) berlangsung di Kecamatan Kibin dan Cikande, Kabupaten Serang serta satu TKP di Kecamatan Serang Kota Serang yakni dilakukan pada Kamis (29/11/2018). Jebolan Rutan Kota Cilegon tahun 2017 dalam kasus penjambretan ini mengaku mengincar sepeda motor di areal parkiran atau halaman rumah.

“Tersangka Eko bertugas mengamati lokasi sasaran dari atas motor, sedangkan Joni (DPO) yang melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T,” ujar David.

Saat ditemui di ruang penyidikan, tersangka Eko mengakui mengakui bersama Joni, rekannya telah tiga kali melakukan pencurian motor di Kota Serang dan Kabupaten Serang. Dua motor telah berhasil di jual kepada penadah di daerah Pandeglang. Uang hasil penjualan motor diakui dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Cikande meringkus tiga pelaku pencurian motor (curanmor) spesialis motor parkiran di sekitar Bendungan Pamarayan, Kabupaten Serang, Minggu (25/11/2018). Ketiga tersangka Junaidi alias Yusuf, 19, Irwan Efendi, 26, dan Yogi Saputra, 15, warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan. (Yono)

Iman NR

Back to top button