Ekonomi

Alat Timbangan dan Ukuran di Pasar Anyer Diuji Tera Ulang

DisperindagkopUKM Kota Tangerang bersama UPT Metrologi Legal setempat menggelar uji tera ulang alat timbangan dan alat ukuran milik pedagang di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Rabu (16/9/2020).

“Ini kegiatan rutin disperindagkopUKM setiap satu tahun sekali. Kami turunkan dua tim, pengujian akan berlangsung tiga hari dengan target ribuan pedagang,” ungkap Kepala UPT Metrologi Legal, Kota Tangerang, Husein.

Ia mengungkapkan, pengecekan keakuratan timbangan pedagang dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari timbangan duduk, digital, gantung, hingga timbangan neraca untuk toko emas.

“Pedagang yang sudah dilakukan uji tera akan mendapatkan label khusus, yang dapat dilihat para konsumen. Sehingga, konsumen dan pedagang bisa sama-sama mendapat kepercayaan dalam aktivitas berniaga,” jelasnya.

Baca:

Sementara itu, para konsumen juga merespon positif pelaksanaan uji timbangan pedagang. Firman, salah seorang pedagang emas mengungkapkan, ia rutin mengikuti uji tera setiap tahunnya.

“Kalau saya pribadi mengapresiasi apa yang dilakukan pemkot hari ini. Terlebih dengan ini, kita pedagang bisa membuktikan secara tertulis terkait keakuratan timbangan yang kita gunakan. Begitu juga keamanan konsumen,” katanya.

Diharapkan, dengan uji tera ini dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan penggunaan alat ukur perdagangan sehingga Kota Tangerang bisa menjadi kota tertib ukur.

Pengertian tera dan tera ulang berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal ialah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.

(Rivai Ikhfa)

Iman NR

Back to top button