Hukum

Anak Kandung di Kragilan Dianiaya Karena Tak Mau Pulang Ke Tangerang

Diduga kesal lantaran tidak mau dibawa pulang ke Tangerang, seorang ayah berinisial MR (27 tahun) warga Kampung Sukamana, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang tega menganiaya anak kandung yang berusia 3,5 tahun yang dititipkan di rumah mertua.

Tak hanya itu, bocah balita dalam keadaan terluka juga nyaris akan ditebas dengan menggunakan sebilah pedang sebelum menyekap dalam kamar. Tersangka kemudian diamankan petugas petugas Polsek Kragilan setelah menerima laporan.

Kapolsek Kragilan, Kompol Firman Hamid membenarkan jika pihaknya mengamankan seorang pria, atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya pada Minggu (2/6/2024).

“Kami telah mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak kandung di Kampung Sukamana,” kata Kapolsek didampingi Panit Reskrim Aiptu Yasir Syam, Rabu (5/6/2024).

Menurut Firman, kasus penganiyaan itu bermula dari penolakan anak kandungnya yang diasuh di rumah mertua untuk ikut bersamanya. Dimana sang ayah ingin mengajak anaknya tinggal di wilayah Tangerang pada Sabtu 1 Juni 2024.

“Pelaku ingin membawa anaknya yang diasuh mertue ke Tangerang, tapi anaknya tidak mau ikut dan menangis. Sehingga anak tersebut dilakukan kekerasan dengan menampar sebanyak 3 kali,” ujarnya.

Selain melakukan kekerasan, Firman menambahkan pelaku juga mengancam anak kandungnya menggunakan sebilah pedang untuk menakut-nakuti keluarga dan warga yang berusaha melarang membawa pelaku membawa anak tersebut.

“Setelah menganiaya, pelaku juga mengambil senjata tajam berupa pedang, lalu mengayunkan pedang tersebut kearah korban. Pelaku menghentikan ayunan senjata tajam tersebut lalu pelaku meletakkan senjata tajam tersebut,” terangnya .

Pelaku terus memaksa membawa korban keluar rumah untuk dibawa ke Tangerang. Namun ketika sudah berada di atas motor, pihak keluarga mertua dan warga terus menghadang sehingga pelaku tidak bisa membawa korban.

“Karena dihadang warga, pelaku mengurung niatnya membawa korban dan kembali masuk rumah dan mengunci diri dalam kamar bersama anaknya,” kata Kapolsek.

Khawatir terjadi sesuatu di dalam kamar, pihak keluarga dan warga selanjutnya mendatangi Polsek Kragilan. Mendapat laporan, personil Unit Reskrim segera bergerak dan membuka paksa pintu kamar.

“Setelah pintu terbuka didapati pelaku sedang duduk di atas ranjang, sedangkan korban tertidur. Setelah berhasil diamankan pelaku kemudian dibawa ke Polsek, sedangkan korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk diobati,” kata Kapolsek.

Firman menegaskan sebelum melakukan penganiyaan, pelaku lebih dahulu bertikai melalui telepon dengan sang istri yang saat ini tengah bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan.

“Menurut keterangan pelaku, dia kesal dengan istrinya yang sekarang ada di luar negeri,” tandasnya.

Firman menegaskan saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kragilan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku kita jerat menggunakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 Junto pasal 80 ayat 1 dan undang-undang RI no 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya. (Yono)

Editor Iman NR


Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button