Keuangan

Andra Soni Apresiai Antusias Warga Ikut Penghapusan Tunggakan PKB

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat pembayaran PKB mencapai Rp17 miliar pada hari kedua pelaksanaan program penghapusan tunggakan PKB atau pajak kendaraan bermotor, Jumat (11/4/2025).

Angka ini naik dibandingkan hari pertama yang mencapai Rp15 miliar yang berarti menunjukan program penghapusan tunggakan PKB disambut antusias oleh masyarakat.

Atas antusiasme warga masyarakat itu, Gubernur Banten. Andra Soni memberikan apresiasi partisipasi masyarakat dalam program itu.

Andra Soni juga menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten akan terus meningkatkan pelayanan masyarakat dalam pembayaran pajak. Termasuk memberikan apresiasi atau kejutan kepada masyarakat yang taat membayar pajak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deden Apriandhi berharap, melalui Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2025 itu turut membentuk masyarakat Banten yang taat membayar pajak.

Deden berharap, antusiasme masyarakat mengikuti Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2025 meningkat dan tetap tinggi hingga 30 Juni nanti.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah tinjau pelayanan Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2025 di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Cikande, Jl Raya Serang – Jakarta, Ciruas, Kabupaten Serang, Jum’at (11/4/2025) (Baca: Dimyati Tinjau Samsat Cikande Soal Penghapusan Tunggakan PKB).

Kunjungan ini untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor berjalan baik.

“Pelayanan yang diberikan petugas cukup lumayan bagus. Alhamdulillah ini tertib. Kemarin dapat informasi ramai,” ungkap Dimyati.

Diakuinya, memang masih ada keluhan dari masyarakat seperti soal cabut berkas perlu adanya petugas yang bersiap. Keluhan lainnya adalah soal KTP pemilik lama yang dipermudah dengan KTP pemilik baru ditambah surat pernyataan kepemilikan.

”Jika tidak sesuai batal demi hukum kepemilikannya. Tidak perlu ke pengadilan,” ucapnya.

Dimyati mengungkapkan, dia keliling memantau pelayanan UPT Samsat untuk mencegah ada calo, jangan ada pungutan liar (pungli, red). Tidak boleh ada perantara, harus konsumennya lansung datang. “Visi Tidak Korupsi,” tegasnya.

Dimyati juga tekankan UPT Samsat membuka gerai-gerai di tingkat kecamatan yang sudah memiliki fasilitas lengkap, khususnya jaringan internetnya. Mulai dari cek fisik hingga pembayaran bisa dilakukan di gerai.

“Di sini (UPT Samsat, red) tinggal cetak BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, red) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, red),” ucapnya. (Siaran Pers Biro Adpim Pemprov Banten)

Iman NR

Back to top button