EdukasiHukum

Andra Terbitkan Instruksi Gubernur, Respon Penusukan Satpam SMKN 9 Kab Tangerang

Gubernur Banten, Andra Soni merespon peristiwa penusukan Satpam SMKN 9 Kabupaten Tangerang dengan menerbitkan Instruksi Gubernur tentang penanganan atas tindakan pemerasan dan atau intervensi terhadap proses pelayanan kepada masyarakat pada perangkat daerah di lingkungan Pemprov Banten.

Instruksi Gubernur Banten, Andra Soni itu ditandatangani pada tanggal 19 Maret 2025 dan soft copinya diterima MediaBanten.Com, Minggu (23/3/2025).

Instruksi Gubernur itu berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2021 tentan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Instruksi itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten, Inspetorat Daerah Banten, para kepala daerah, unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan kepala satuan pendidikan menengah atas di Provinsi Banten.

Isi Instruksi itu terdiri dai enam point yang diminta untuk diperhatikan dan dilaksanakan dan melaporkan atas hasil pelaksanaan instruksi tersebut.

Instruksi tersebut sebagai berikut;

Pertama, menjaga situasi yang kondusif dan bersikap melayani masyarakat secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsi pokok perangkat daerah masing-masing.

Kedua, tidak mengakomodasikan permintaan-permintaan yang mengarah pada pemerasan dan atau intervensi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dan perundang-undangan.

Ketiga, tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah dan atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Keempat, melaporkan sesegerakan mungkin melalui Sekretaris Daerah apabila menghadapi situasi dan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membantu menjaga ketertiban dan ketentraman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh perangkat daerah dan UPTD sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Keenam, Inspektur melakukan pengawasan atas pelaksanaan instruksi gubernur tersebut.

Sebelumnya seorang satpam berinisial KO, 50, yang juga anggota dari pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dikeroyok oknum LSM Gerhana di depan halaman SMKN 9 Kabupaten Tangerang, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear. Insiden tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat di kepalanya usai dibacok.

Sementara itu Polresta Tangerang masih memburu kedua pelaku penusukan dan penganiayaan terhadap seorang satpam SMKN 9 Kabupaten Tangerang.

Saat ini kepolisian telah mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku yang merupakan anggota LSM Gerhana itu.

“Kami telah mengerahkan personel gabungan yang dibantu Sat Reskrim Polresta Tangerang untuk menangkap mereka. Kami sudah mengidentifikasi beberapa pelaku yang terlibat,” kata Kapolsek Cisoka, AKP Eldy, Jumat, 21 Maret 2025 seperti disiarkan Metrotvnews.

Eldy menuturkan pihaknya juga telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian.

“Sudah kami kumpulkan semuanya untuk dilakukan pendalaman. Kami akan mengungkap para pelaku atas kasus tindak pidana itu,” jelasanya. (Iman NR)

Iman NR

Back to top button