Kerakusan tiga orang yang mengaku wartawan “Kobarkan News” dan mengaku penyidik Tipikor Mabes Polri akhirnya menjebloskan ke terali besi.
Ketiga orang ini telah menikmati uang pemerasan Rp700 juta dari Muhammad Rafiudin, Sekdes Jengkol, Kota Tangerang yang dituding telah korupsi dana desa setempat. Merasa tidak cukup Rp700 juta, mereka minta lagi Rp100 juta. Saat penyerahan uang Rp100 juta itu, mereka ditangkap Satreskrim Polres Kota Tangerang dan Polsek Kresek.
Ketiga orang ini adalah RH, MIF dan FIS. Tersangka RH dan MIF ditangkap sesaat menerima uang dari korban sebanyak Rp 100 juta, tak jauh dari Kantor Camat Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (10/5/2019). Sedangkan satu pelaku lainnya yaitu FIS ditangkap di Jalan Merpati, Desa Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
“Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi terpisah di Balaraja, Tangerang dan Kota Bandar Lampung, setelah petugas mendapat pengaduan dari pejabat desa,” ungkap Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif kepada wartawan saat gelar ekspose di Mapolres Kota Tangerang, Selasa (14/5/2019).
Baca: Caleg PKB Dapil 1 di Serang Divonis 3 Bulan Penjara Karena Kampanye di Mushola
Kapolres menjelaskan kasus dugaan pemerasan yang terjadi sekitaran bulan Maret ini bermula ketika korban Rafiudin didatangi tersangka RH yang mengaku sebagai Ipda Ibrohim dan FIS yang mengaku sebagai AKP Ibnu Sianturi, penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri yang yang tengah mengusut penggunaan dana desa di Desa Jengkol.
Kemudian setelah pulang dua oknum ini menelpon dan mengirim pesan WA kepada korban berisi permintaan agar mengirim uang agar kasus tersebut tidak dinaikan ke penyidikan.
“Takut akan ancaman, korban menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Bahkan transfer uang dilakukan secara bertahap hingga mencapai Rp 700 juta rupiah,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Gogo Galesung.
Masih belum puas, para pelaku kembali menghubungi meminta korban untuk kembali mengkrimkan uang sebesar Rp 100 juta. Merasa dirinya menjadi korban pemerasan, Sekdes ini akhirnya melaporkan pemerasan ini ke Kepolisian Resort Kota Tangerang. Berbekal dari laporan tersebut, Tim Reskrim Unit II Kriminal Khusus langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Dua tersangka yaitu RH dan MIF diamankan sesaat setelah menerima uang tak jauh dari Kantor Camat Balaraja. Tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati informasi bahwa ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus pemerasaan tersebut. Setelah mendapat identitas pelaku, Tim Krimsus dan dan Reskrim Polsek Kresek yang dipimpinan Iptu M. Iqbal Wirada langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka FIS di Kota Bandar Lampung.
“Ketiga tersangka terancam kurungan 9 tahun penjara sesuai Pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 368 KUHPidana. Untuk barang bukti yang sudah kita amankan, diantaranya bukti transfer, mutasi rekening, 3 buah handphone, 2 buku tabungan, 4 kartu pers, satu koper serta 1 unit mobil,” terang Kapolres. (yono)