Parlemen

Astayudin: Revisi Perda Agar Perumda NKR Tak Sewenang-wenang

Astayudin, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang menyebut, revisi Perda No 7 Tahun 2019 tentang Perumda Pasar NKR bertujuan menejemen BUMD milik Pemkab Tangerang yang mengelola pasar tradisional itu tidak bertindak sewenang-wenang.

Selain itu, revisi Perda dirancang untuk menegaksan tugas utama Perumda NKR. Yaitu, melayani, melindungi dan mengayomi pedagang khususnya warga Tangerang yang berjualan di pasar tradisional yang dikelolanya.

“Mudah-mudahan untuk ke depannya, Perumda Pasar NKR juga tidak bertindak sewenang-wenang melalui revisi Perda ini,” ungkap Astayudin kepada MediaBanten.Com di ruang kerjanya, Rabu (15/11/2023).

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan, dua peristiwa kerusuhan di Pasar Kutabumi pada 24 September dan 24 Oktober serta beberapa protes pedagang pasar menjadi salah satu alasan kuat DPRD menginisiasi revisi Perda.

Sehingga di masa mendatang, diharapkan baik soal program revitalisasi pasar maupun tata kelolanya tak selalu menimbulkan gejolak yang membuat gaduh.

“Intinya, untuk melindungi masyarakat dan juga agar kinerja Perumda NKR lebih optimal. Sehingga bisa berkontribusi lebih dalam menyumbang PAD (pendapatan asli daerah),” terangnya.

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD, menyebutkan bahwa kehadirannya hanya untuk menyimak tanggapan DPRD atas jawabannya saat rapat paripurna sebelumnya, Senin (13/11).

“Revisi Perda, untuk menjawab situasi yang ada saat ini. Jadi dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dari Perumda NKR, sehingga bisa mendatangkan PAD untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Satpol PP melayangkan surat teguran pertama kepada para pedagang yang masih beraktivitas di area Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang (Baca: Pemkab Tangerang Layangkan Surat Teguran ke Pedagang Pasar Kutabumi).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana dikutip dari siaran pers Diskominfot Kab Tangerang, Rabu (15/11/2023) mengatakan, surat teguran itu diberikan mengingat akan disegerakannya revitalisasi Pasar Kutabumi.

“Kami sudah berikan surat teguran pertama kepada para pedagang sebagai tahap awal atau sosialisasi Satpol PP sebelum dilakukannya sterilisasi area. Yang di mana kita ketahui bersama, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan revitalisasi,” ucapnya. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR


Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button