Sosial

Asyik, Pemkab Serang Alokasikan Tambahan Penghasilan PPPK Mulai 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, mengalokasikan anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai tahun anggaran 2026.

“Kami menyambut baik aspirasi dari teman-teman PPPK. Jadi kami sudah sampaikan bahwa Pemkab Serang akan mengakomodir TPP bagi PPPK di Kabupaten Serang,” ujar Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, di Serang, Senin (22/9/2025).

Ia menjelaskan, langkah selanjutnya adalah membentuk tim kecil yang bertugas untuk berkoordinasi secara teknis dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas waktu pemberlakuan dan besaran tambahan penghasilan atau TPP yang akan diberikan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Serang, Surtaman, memastikan kebijakan ini akan mencakup seluruh PPPK yang telah menerima Surat Keputusan (SK).

“Total PPPK di Kabupaten Serang ada 2.580 yang telah mendapatkan SK, dan gelombang kedua masih ada 50 jadi total 2.630 per Oktober nanti,” kata Surtaman.

Ia menambahkan bahwa selama ini para PPPK tersebut hanya menerima gaji pokok sesuai dengan golongannya masing-masing.

Wakil Ketua PPPK Kabupaten Serang, Juman Sudarso, menambahkan bahwa sejak diangkat pada tahun 2021, para PPPK belum pernah menerima TPP.

“Kalau PNS baru diangkat itu langsung dikasih TPP, sedangkan kita sudah menunggu 4 tahun,” ungkapnya.

Meski demikian, Juman menegaskan bahwa tidak menuntut besaran TPP yang sama dengan PNS. Menurutnya, yang terpenting adalah adanya bentuk pengakuan dan penghargaan dari Pemkab Serang terhadap kinerja PPPK. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button