Korupsi

Bancakan Uang Korupsi SMKN 7 Tangsel, Dari Adik Eks Gubernur Hingga DPRD

Ini kisah bancakan uang korupsi dari kasus pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel Rp17,9 miliar yang diungkapkan terdakwa Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (7/11/2022).

Uang bancakan uang korupsi itu tercatat mengalir mulai ke mantan Sekretaris Dindikbud Banten (jadi terdakwa), adik mantan Gubernur Banten, staf Dindikbud Banten hingga mantan anggota DPRD Banten.

Agus Kartonom terdakwa mengaku menerima pembayaran total Rp17,9 miliar untuk lahan SMKN 7 Tangsel dari Pemprov Banten. Uang itu dibagi untuk pemilik lahan Sofia M Sujudi Rp8,4 miliar dan sisanya Rp9,5 miliar dijadikan dibagi-bagiakan atau bancakan.

Dia mengatakan uang selebihnya dibagikan ke beberapa orang berdasarkan daftar nama penerima fee uang hasil pengadaan lahan. Daftar nama itu diserahkan oleh notaris Suningsih kepadanya.

“Setelah ditransfer, saya lapor ke Bu Suningsih, ketemu di (menyebut nama bank) Taman Anggrek, ada draf dari Ibu Suningsih, ada nama Farid, Bu Ningsih, Bambang,” kata terdakwa Agus di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (7/11/2022) seperdi dilansir detik.com.

Agus menyebutkan, uang untuk pemilik lahan Sofia Rp4 miliar. Sebab lahan itu sudah diberi uang muka olehnya lebih 50 persen. Jadi total pemilik lahan menerima Rp9,5 miliar.

Pembagian selanjutnya ada nama Bambang Rp216 juta, Suningsih Rp1,6 miliar, terdakwa Farid 1,4 miliar, istri dari lurah Rengas Agus Salim Rp 500 juta lebih.

Agus mengatakan notaris Suningsih bertugas sebagai perantara dalam pengadaan lahan ini. Ke notaris juga ia mengatakan menjual tanah ini dengan harga Rp2,3 juta per meter persegi untuk dibeli Pemprov Banten, meskipun tanah itu belum sepenuhnya jadi milik terdakwa.

“Jadi saya dasarnya PPJB, karena saya pernah beli dari Sofia pernah bayar, (belum lunas) sekitar 50 persen,” ujarnya.

Terdakwa juga menjelaskan saat uang ditransfer, mereka sama-sama ke sebuah bank di mal Taman Anggrek dengan penerima uang. Begitu menerima daftar nama yang akan mendapatkan uang, ia mengaku hanya patuh saja dan membagikan uang pengadaan.

“Ada di catatan Ibu Ningsih, saya nurut aja,” katanya.

Setelah pencairan, ia membenarkan dihubungi oleh terdakwa Ardius. Ia juga mengaku diminta untuk bantu-bantu terdakwa terkait biaya kuliah S3 Ardius.

“Di BAP Bapak, ‘siang Pak Agus, barangkali bisa bantu terkait S3 saya, ini terakhir?’,” tanya jaksa mengenai komunikasi terakhir terdakwa Ardius dengan terdakwa. “Iya,” jawab terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Farid Nurdiansyah mengaku membagikan uang kepada sejumlah orang terkait hasil penjualan lahan SMKN 7 Tangsel.

Dia mengaku menerima uang sekitar Rp2 miliar, lalu dibagikan ke lurah, PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, hingga ke adik eks Gubernur Banten Wahidin Halim.

Farid mengatakan begitu uang dicairkan Dindikbud Banten, ia ditransfer oleh terdakwa Agus Kartono senilai Rp1,4 miliar lebih pada Desember 2017. Pencairan langsung ke rekeningnya dan diberi tahu oleh Lurah Rengas Agus Salim.

“Waduh kok banyak sekali kata saya, karena berdasarkan itu kan. Itu termasuk ada uang pak lurah, pak camat,” kata Farid di Pengadilan Tipikor Serang.

Selain itu, ia menerima transfer kedua dari notaris Suningsih yang jumlahnya Rp578 juta. Uang itu kemudian ia bagi-bagikan ke daftar penerima fee berdasarkan list yang diberikan oleh Imam Supingi, PNS di Dindikbud Banten dan lurah.

“Yang menentukan Pak Imam dan lurah,” katanya.

Jaksa KPK kemudian menampilkan tabel penerima pembagian uang hasil pembelian lahan SMKN 7 itu. Pertama ada nama Media Warman yang menerima Rp135 juta.

“Media Warman tokoh Ciputat Timur dan mantan anggota DPRD Provinsi, nama itu muncul setelah ada pembayaran, saya dipanggil Imam Supingi, (daftar penerima) e-mail dari Pak Imam tanggal 27 Desember,”ujarnya.

Nama selanjutnya yang ditanyakan jaksa adalah Bang Syukur yang menerima Rp135 juta. Terdakwa mengatakan bahwa nama itu adalah adik Gubernur Banten. Dia mengatakan memberikan uang tunai kepada Media Warman dan Syukur.

“Bang Syukur adalah adiknya Pak Gubernur Wahidin Halim, tunai dari saya,” ujarnya.

Farid kemudian membeberkan nama-nama lain yang menerima kas dari tangannya. Pertama adalah Lurah Rengas Agus Salim Rp135 juta, PNS Dindikbud Banten Rp135 juta, Jendro Rp60 juta, ada juga ke pihak ormas, H Surya Rp10 juta, dan staf di Dindikbud Banten Endang Rp10 juta.

“Ada juga temen-temen pasukan ormas,” terangnya.

Terdakwa pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel Rp17,9 miliar ini mengaku dirinya sebagai calo. Ia memang meminta Rp 50 ribu per meter dari hasil penjualan tanah. “Namanya kita calo, mediator dapat komisi,” jelasnya. (BR / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button