Bank Jatim Jadi Induk Bank Banten, Benarkah Pemprov Tetap Pemegang Saham Pengendali?
Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tetap sebagai pemegang saham pengendali strategis pada Bank Banten (PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk), meskipun induk bank itu kini berada di Bank Jatim dalam skema KUB.
“Pemprov Banten tetap menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan memegang kendali pengawasan, meskipun Bank Jatim berperan sebagai Bank induk dalam KUB,” kata Andra Soni, Gubernur Banten dalam siaran pers Biro Adpim Banten yang dikutip MediaBanten.Com, Sabtu (29/11/2025).
Dalam siaran pers itu, tidak dijelaskan soal komposisi saham yang dimiliki Pemprov Banten setelah Bank Jatim atau Jawa Timur menjadi induk bank tersebut, sehingga Pemprov Banten tetap menjadi saham pengendali strategis.
Skema KUB dibentuk untuk memperkuat modal yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 12/2020, yaitu memiliki modal minimal Rp3 triliun. Jika tidak, maka bank yang bersangkutan diturunkan statusnya menjadi bank pekreditan rakyat (BPR).
Gubernur Banten, Andra Soni dalam RUPS LB Bank Banten di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (28/11/2025) mengatakan, komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memperkokoh stabilitas dan daya saing Bank Banten.
“Kita mulai melihat arah positif yang harus terus dijaga dan ditingkatkan. Langkah ini penting untuk menjamin keberlanjutan kinerja perbankan,” ujar Andra Soni.
Gubernur turut mengapresiasi kinerja Bank Banten sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan pertumbuhan signifikan. Berdasarkan data per September 2025, total aset Bank Banten tercatat naik menjadi Rp9,5 triliun.
Penyaluran kredit tumbuh 22 persen menjadi Rp4,47 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 27 persen menjadi Rp6,56 triliun.
Dari sisi profitabilitas, laba bersih bank meningkat menjadi Rp10,7 miliar, melampaui capaian periode sebelumnya. Perbaikan kualitas kredit juga terlihat dari penurunan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) yang berhasil ditekan drastis dari 22,27 persen pada tahun 2020 menjadi 5,53 persen per September 2025.
“Pemprov Banten tetap menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan memegang kendali pengawasan, meskipun Bank Jatim berperan sebagai Bank induk dalam KUB,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Gubernur menyampaikan rencana penyertaan modal non-tunai (inbreng) berupa empat aset daerah, termasuk Gedung Graha Bank Banten seluas 6.000 meter persegi.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menjelaskan bahwa RUPS LB telah mengesahkan dua agenda utama, yakni penetapan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua dan pengesahan rencana pemulihan (recovery plan) sesuai POJK 5/2024.
Busthami memaparkan bahwa tiga syarat utama pembentukan KUB telah terpenuhi, meliputi penandatanganan perjanjian pemegang saham (shareholder agreement), pembelian lebih dari 27 juta lembar saham Bank Banten oleh Bank Jatim pada 5 November 2025, serta kelulusan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh OJK.
“Dengan terpenuhinya ketiga unsur ini, seharusnya tidak ada lagi keraguan mengenai masa depan Bank Banten,” kata Busthami.
Ia menambahkan bahwa ekspansi layanan terus dilakukan, di mana Bank Banten kini resmi mengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Lebak dan Kota Serang. Layanan pra-RKUD juga telah berjalan di Kabupaten Tangerang, mencakup pembayaran gaji PPPK dan kerja sama dengan RSUD Balaraja. Busthami berharap enam kabupaten/kota lainnya di Banten dapat segera bergabung.
Kepala OJK Banten, Adi Dharma, memastikan proses finalisasi KUB berjalan lancar. Ia menyebutkan bahwa permohonan efektif dari Bank Jatim saat ini sedang diproses di OJK Surabaya.
“Tidak ada kendala, prosesnya sangat mudah. Satu sampai dua hari ke depan diprediksi selesai,” ujar Adi. (Siaran Pers Biro Adpim Banten)











