Keuangan

Bea Cukai Banten Catat Penerimaan Rp9,25 Triliun Per Agustus

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Provinsi Banten mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai di Banten capai Rp9,25 triliun hingga 31 Agustus 2024.

Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio, di Serang, Senin (30/9/2024) menyampaikan bahwa capaian penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp9,25 triliun dan memenuhi 62,88 persen dari target tahunan APBN 2024 sebesar Rp14,71 triliun dan tumbuh sebesar 9,52 persen (yoy).

“Penerimaan kepabeanan dan cukai ini terdiri dari bea masuk, cukai, dan bea keluar. Bea masuk mencapai Rp7,18 triliun, naik 6,05 persen (yoy), didorong dari komoditas kebutuhan bahan bakar, bahan baku kebutuhan industri raw sugar serta dari sektor importasi beras,” katanya.

Ia menjelaskan cukai mencapai Rp2,07 triliun, tumbuh 23,73 persen (yoy), didorong peningkatan volume produksi minuman mengandung etil alkohol golongan A, B, dan C yang disertai kenaikan tarif Cukai MMEA 20 persen rata-rata tertimbang.

“Sementara untuk bea keluar mencapai Rp2,88 miliar, turun 49,46 persen (yoy) karena dipengaruhi fluktuasi harga komoditas kelapa sawit dan produk turunan pengolahannya,” katanya.

Rahmat juga menyampaikan kinerja neraca perdagangan Provinsi Banten hingga Agustus 2024. Nilai ekspor pada bulan Agustus 2024 tercatat 1,05 miliar dolar AS, meningkat 12 persen, sementara impor mencapai 3,37 miliar dolar AS, menurun 8 persen

“Neraca perdagangan pada bulan Agustus 2024 masih mencatatkan defisit sebesar 2,32 miliar dolar AS lebih kecil jika dibandingkan dengan defisit bulan Agustus 2023 sebesar 2,17 miliar dolar AS,” katanya.

Penurunan neto neraca perdagangan bulan Agustus 2024 tersebut disebabkan oleh penurunan eksportasi pada komoditi daging, ikan, barang cetakan, semi manufaktur barang dari plastik, dan mesin, serta penurunan importasi pada komoditi logam, hidrokarbon dan turunannya. (Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button