Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan anggaran Mamin atau makan dan minum Rp1.898.334.200 di RSUD Labuan dan Cilograng, padahal BPK mendapati hingga Maret 2025, dua rumah sakit milik Pemprov Banten itu belum beroperasi.
Demikian tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang diterima oleh Pemprov Banten belum lama ini, Mei 2025.
Tak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan BPK juga menemukan hampir seluruh bahan makanan dan minuman tidak memiliki tanggal kadaluarsa, yang mestinya batas dan waktu kadaluarsa harus kurang dari 16 bulan sejak tanggal pemesanan sesuai yang tertera pada e-katalog.lkpp.go id.
Lebih jauh BPK menyebut, terdapat salah satu produk susu UHT yang akan kedaluarsa pada Juni 2025, yang mestinya tanggal kadaluarsa tertera pada Februari 2026.
Atas dasar tersebut, BPK menemukan adanya kemahalan harga kontrak dari harga pasaran pada belanja mamin untuk RSUD Labuan dan Cilograng sebesar Rp251.720.774,00 dari total belanja sebesar Rp1.898.334.200,00.
“Atas permasalahan tersebut, BPK RI meminta Dinkes Provinsi Banten selaku penyedia untuk melakukan pengembalian kelebihan harga ke kas daerah,” tegas BPK sebagaimana yang tertulis dalam LHP tersebut.
Terkait ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti saat dikonfirmasi wartawan namun tampak enggan dimintai keterangan.
Pejabat esselon II yang mulai menjabat saat pemerintahan Wahidin-Andika ini menghindari wartawan sambil berjalan cepat mencari kendaraannya yang terparkir di Setda Banten.
“Aku kan ga tau apa-apa. Ga bisa menjelaskannya sekarang, ” tukas Ati dengan nada emosi sambil terus mencari kendaraan dan menelpon supirnya.
Ati mengaku sudah menjelaskan ke Inspektorat perihal temuan BPK RI atas anggaran Mamin tersebut. Ia meminta agar wartawan bertanya ke Inspektorat dan mengaku sudah menyelesaikannya melalui inspektorat.
Saat ditanya soal dua BLUD RSUD yang belum beroperasi hingga 2025 ini, Ati beralasan bahwa pengadaan Mamin tersebut bukan Mamin basah. “Ya itu kan bukan Mamin basah,” tukasnya sambil ngeloyor terus mengitari parkir mencari mobil dan menelpon supirnya.
Diketahui pula, dalam LHP tersebut BPK juga menemukan laporan realisasi anggaran (LRA) Dinkes Banten tahun 2024 menemukan kelebihan harga atau mark up dalam belanja barang dan jasa di dua RSUD Labuan dan Cilograng Rp3.967.500.533.798 dan realisasi per 32 Desember 2024 sebesar Rp3.762.827.571.502 atau 94,82 persen.
Dari besaran anggaran tersebut, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun 2024, diantaranya untuk realisasi belanja mamin RSUD Labuan dan Cilograng sebesar Rp1.898.334.200 yang tidak sesuai ketentuan. (Budi Wahyu Iskandar)








