Kembali kata “Bom” menjadi bahan canda penumpang yang menyebabkan pesawat Batik Air ID6541 dari Bandara Eltari Kupang ke Bandara Soekarno Hatta mengalami delay (keterlambatan) keberangaktan lebih satu jam, Selasa (17/7/2018).
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Batik Air dalam siaran pers Humas Lion Air Group yang diterima MediaBanten.Com menyebutkan, candaan kata bom dilontarkan ES (62 tahun), penumpang Batik Air dengan nomor kursi 6A ketika menyimpan barang bawaannya ke kabin. Saat itu, pesawat Batik Air masih berada di darat.
“Untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, kru pesawat yang bertugas menjalankan prosedur tindakan menurut standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures). Untuk lebih memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan, seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi dilakukan pengecekan ulang (screening),” kata Danang Mandala Prihatono.
Baca: Batik Air Terima Pesawat Baru Airbus A-320 di Bandara Soekarno-Hatta
Danang mengatakan, hasil pemeriksaan ulang itu tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di pesawat, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan. Pemeriksaan menyeluruh itu merupakan hasil kerjasama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec), maka proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara tepat, teliti dan benar.
Batik Air ID6541 telah lepas landas dari Kupang dengan menggunakan jadwal keberangkatan terbaru (actual time departure/ ATD) pukul 09.44 WITA, dari jadwal seharusnya (schedule time departure/ STD) pukul 08.01 WITA. Dalam penerbangan ini, Batik Air mengoperasikan armada jenis Boeing 737-800NG (B738) registrasi PK-LBQ yang membawa tujuh kru serta 148 penumpang. Pesawat sudah mendarat di Soekarno-Hatta Tangerang pada 11.15 WIB.
Selanjutnya ES diserahkan kepada avsec dan pihak berwenang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sesuai prosedur penanganan seorang penumpang, Batik Air menurunkan (offload) ES berikut bagasi dan barang bawaannya. Kemudian, Batik Air meminimalisir dampak yang timbul dari keterlambatan penerbangan ID6541, agar operasional Batik Air lainnya tidak terganggu.
Lion Air Group menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), “semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong”, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib. (Siaran Pers Humas Lion Air Group)