Pemerintahan

BKPSDM Kota Tangerang Masih Periksa Lurah Pungli Surat Waris

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang masih melakukan pemeriksaan terhadap Tamrin, Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug yang videonya viral saat pungutan liar (Pungli) surat ahli waris anak yatim.

Roda pemerintahan di Kelurahan Paninggilan Utara tetap berjalan dengan baik dan dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan Ciledug sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt).

Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Heryanto mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan bersama tim gabungan. “Untuk sekarang, dia dikembalikan di BKPSDM untuk dilakukan pembinaan, sambil diperiksa oleh tim gabungan,” katanya di Kantor BKPSDM Kota Tangerang, Senin (23/8/2021).

Heryanto belum dapat memastikan kapan hasil pemeriksaan itu selesai. Dia memastikan bahwa yang bersangkutan masuk ke dalam pelanggaran kategori berat, dan posisinya sudah di cabut dari jabatan. “Iya nanti nunggu hasilnya dulu. Belum, nanti kalau sudah ada hasil BAP nya,”katanya kepada wartawan.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membentuk tim gabungan dari Inspektorat dan BKPSDM dalam memeriksa Lurah Paninggilan Utara, Tamrin yang dituduh melakukan pungutan liar (pungli) terhadap orang yang mengurus ahli waris anak yatim (Baca: Pemkot Tangerang Bentuk Tim Gabungan Periksa Lurah Paninggilan Utara).

Kepala Dinas Inspektorat Dadi Budaeri menjelaskan, lurah tersebut sedang dalam pemeriksaan tim gabungan. Hasilnya diyakini bisa diketahi pekan depan.

”Sedang dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat terkait tindakan indisipliner dan sudah membuat tim gabungan antara BKPSDM dan inspektorat dan atasan langsungnya leadernya di inspektorat dan mudah mudahan satu pekan hasil finalnya sudah ada,”kata Dadi ditemui usai upacara Dirgahayu Republik Indonesia di kawasan Pemkot Tangerang, Selasa (17/8/2021).

Atas tindakan itu, Pemkot Tangerang sudah menonaktifkan sementara Tamrin dari jabatannya sebagai Lurah Paninggilan Utara. Penonaktifan jabatan ini untuk proses pemeriksaan.

Dadi mengungkapkan, untuk sementara dari pemeriksaan ditemukan adanya pungutan yang dilakukan oleh Lurah. Jika itu terbukti maka bisa dikenakan sanksi hinggat terberat pemecatan sebagai PNS. “Bisa sampai berat ,kalau berat itu mulai dari penundaan kenaikan pangkat sampai dengan pemberhentian PNS .Kita lihat detilnya dulu,”imbuhnya. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button