BNN Banten Sita 298 Kg Ganja Aceh, Tangkap 2 Pelakunya
Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menyita 298 Kg ganja dari Aceh dan menangkap dua pelakunya, GS (27 tahun) dan MP (26 tahun). Ganja itu dibawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon.
Kepala BNN Banten, Brigjen Tantan Sulistyana dalam jumpa pers di Kantor BNN Banten, Kamis (2/7/2020) mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan RE Martadinata, Kota Cilegon, Selasa (30/6/2020), pukul 00.30 WIB.
“Penangkapan berawal dari informasi bahwa ada mobil membawa ganja melalui jalur penyeberangan Merak,” kata Tantan di Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (2/7/2020).
Kedua tersangka menyembuyikan ganja di truk kontainer pendingin pengangkut buah dengan nomor polisi F 8830 UK. Ada 6 karung besar yang berisi 298 bungkus yang disembunyikan di sela-sela tumpukan peti buah alpukat.
“Kendaraan tersebut berisi peti-peti alpukat, tersangka masukan 6 karung masing-masing ada 50 bungkus,” ujarnya.
Perbuatan kedua tersangka ini, katanya tidak diketahui oleh perusahaan pengiriman buah. Keduanya diperintah oleh jaringan di Aceh yang saat ini sedang dalam penyelidikan BNN.
Baca:
- BNNP Banten Fokus Bongkar Jaringan Narkotka Internasional
- BNN Banten Gagalkan Pengiriman 100 Kilogram Ganja
- Korem 064/MY dan BNN Banten Gelar Sosialisasi Narkoba
Dijanjikan Rp25 Juta
Kedua pelaku, lanjutnya dijanjikan oleh sindikat sebesar Rp 25 juta jika ganja berhasil diseberangkan ke Banten. Keduanya diancam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Tentang Narkotika.
“Ini sudah pemberatan, sekian gram atau sekian batang bisa penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup bahkan hukuman mati,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Cilegon menangkap tiga pelaku kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan berat 15 kilogram (Baca: Dikirim Via Damri, BNNK Cilegon Tangkap 3 Pengedar dan 15 Kg Ganja)
Kasus ini terungkap, berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Jumat (5/6/2020 jam 16.00 Wib, ada pengiriman ganja dari Sumatera melalui jasa Bus Damri. Informasi ini ditindaldanjuti dengan kegiatan penyelidikan di lapangan.
BNNK Cilegon, pada Senin (7/6/2020) dini hari pukul 02.00 Wib, BNN Cilegon langsung bergerak dan melakukan koordinasi dengan Pool Damri. Pengiriman paket ganja di dalam bus ditelusuri sampai di lokasi pool Damri di Gambir.
Kepala BNNK Cilegon, AKBP Asep Muksin Jaelani memimpin tim langsung melakukan control delivery ke Jakarta tepatnya di Stasiun Kereta Api Gambir. Di Stasiun Gambir, BNN Cilegon berhasil mengamankan tersangka RJ (33) warga Kalideres, Jakarta Barat yang saat itu mengambil paket ganja, langsung diringkus petugas. (Rivai Ikhfa)