Hukum

BNNP Banten Tangkap Kurir Sabu Di Tol Merak – Jakarta

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap kurir Sabu inisial S (57) warga Aceh, pada Minggu 14 Agustus 2022, pada pukul 00.30 Wib.

Tersangka ditangkap saat hendak memasuki pintu masuk Tol Merak-Jakarta.

Kepala BNNP Banten, Brigjend Pol Hendri Marpaung mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar.

Bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu sabu dari wilayah Pekan Baru menuju Banten, melalui jalur darat.

“Petugas BNNP Banten melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengawasan di daerah sekitar Pelabuhan Merak Banten, dan bekerjasama dengan BNN RI dan Bea Cukai, serta Kanwil Banten, melakukan penyelidikan sekitar pukul 00.30 wib,” ungkap Brigjend Pol Hendri Marpaung, saat konfrensi pers, Jum’at (19/8/2022).

Dari hasil penyelidikan  petugas berhasil mengamankan sebuah es di dalam angkutan bus jurusan Palembang – Bandung, beserta barang bukti 2 bungkus Narkotika jenis sabu sabu.

“Jadi, sabu sabu dibungkus di dalam plastik teh warna hijau dengan merk guanyinwang,” terangnya.

Saat inipun, masih kata dia, pihak BNN Banten masih melakukan pendalaman.

Guna pengembangan jaringan dari tersangka barang bukti narkotika, yang dibawa dari Sumatera menuju Jakarta seberat 2.140 gram sabu.

“Barang bukti yang kita amankan satu buah tas jinjing, 2 handphone serta SIM Card, KTP, 1 buah ATM. Barang bukti inipun, guna dilakukan pengembangan,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka  dikenakan pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1, undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman penjara 4 tahun sampai 20 tahun penjara.

(Aden Hasanudin / Editor: Abdul Hadi)

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button