Hukum

Bos Madu Tak Sesali Lakukan Pembunuhan Berencana Mantan Karyawannya

Edi Setiawan alias Along (43 tahun), pedagang madu yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana kini mendekam di Rutan Polres Serang. Raut wajah menahan sakit akibat luka tembak pada betis kiri masih terlihat jelas di wajah pedagang madu ini.

Meski terancam hukuman mati, pria warga Babakan Jempol, Desa Giri Mukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat ini tidak menyesali perbuatannya melakukan pembunuhan berencana.

Pria yang akrab disapa Abah ini mengaku puas telah menghabisi nyawa bekas karyawan ditangannya sendiri.

Apa yang menjadikan pedagang madu ini begitu dendam terhadap korban Ginanjar (30 tahun) bekas karyawan yang juga berasal dari Kabupaten Bandung Barat ?

Menurut Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, kepada penyidik, Edi Setiawan mengungkapkan memiliki dendam terhadap korban karena pernah dicaci maki bekas karyawannya di depan konsumen.

“Ketika ditagih hutang, korban malah lebih galak dan sering mengancam pelaku. Bahkan ikan milik pelaku mati diracun korban,” ucap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP dan Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Jumat (29/3/2024).

Bahkan pada saat diminta untuk kembali bekerja di tempatnya, korban melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan.

“Sempat ingin melampiaskan sendiri dendamnya, namun tersangka Edi tidak berani bertindak karena korban disebut memiliki ilmu kebal. Dendam kesumat ini akhirnya diceritakan kepada tersangka Aditia dan Aldi (DPO),” kata Kapolres.

Dikatakan Kapolres, tersangka Edi kemudian meminta kedua rekannya yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba untuk membantu menghabisi nyawa bekas anak buahnya.

Untuk memuluskan rencana jahatnya, ketiga pelaku bertemu di rumah kontrakan tersangka Edi di daerah Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang untuk membicarakan pembunuhan berencana tersebut.

“Minggu (25/3) malam rencana jahat itupun dilakukan. Namun untuk menghilangkan rasa takut, pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi pil koplo jenis hexymer masing-masing 10 butir,” kata Condro Sasongko.

Setelah mengkonsumsi pil koplo, para pelaku mulai melakukan tugasnya masing-masing. “Aldi yang bertugas berpura-pura ingin membeli madu kemudian menghubungi korban. Korban menyanggupi karena Aldi ingin membeli madu dalam jumlah yang banyak,” ujarnya.

Karena tidak curiga jika itu adalah jebakan, lanjut Kapolres, korban yang membawa 10 botol madu sesuai pesanan kemudian menemui Aldi di tempat yang sudah disepakati yaitu di daerah Balaraja.

“Karena korban memiliki keahlian memijat, Aldi berpura-pura meminta dan mengajak korban ke rumahnya untuk mengobati orangtuanya yang sakit. Karena tidak curiga jika itu bagian dari rencana jahat, korban menuruti permintaan Aldi,” kata mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.

Seperti yang sudah direncanakan, sekitar pukul 00.30, korban yang dibonceng motor Honda Beat kemudian dibawa melintasi lokasi tempat tersangka Edi dan Aditia menunggu yang gelap gulita dan jauh dari perkampungan.

“Begitu motor yang ditumpangi korban akan melintas pelaku Edi dan Aditia muncul dari semak-semak dengan menggunakan sebo atau penutup wajah layaknya aksi kawanan begal,” ucap Condro Sasongko.

Tanpa berkata sepatah katapun, Edi langsung menyabetkan goloknya dan mengenai wajah korban. Korban jatuh tersungkur namun sempat berupaya melarikan diri. Namun Edi yang memiliki dendam kesumat mengejar dan kembali menyelamatkan golok nya ke arah betis korban.

“Korban sempat bangkit duduk namun pelaku kembali menghujani bacokan ke arah kepala hingga korban tersungkur tewas seketika,” jelasnya.

Usai melampiaskan dendamnya, para pelaku pergi meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan. Pelaku Edi sempat mampir ke Pulau Cangkir untuk membuang golok serta mencuci pakaian yang dikenakan karena dipenuhi bercak darah.

“Setelah itu, pelaku Edi sempat mampir ke rumah kerabatnya di Tangerang sebelum berniat kabur ke kampung halamannya. Namun saat menunggu kendaraan di daerah Kalideres, pelaku berhasil diringkus Tim Resmob,” tandasnya.

Beberapa jam kemudian, pelaku Aditia berhasil diringkus di rumah kontrakan pelaku Edi di daerah Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Namun pelaku lainnya yaitu Aldi (DPO) tidak berada di kontrakan, begitupun di rumahnya di Kelurahan Kaligandu.

“Dua pelaku sudah ditangkap dan saat ini Tim Resmob masih melakukan pengejaran terhadap Aldi yang melarikan diri,” tegasnya. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

Back to top button