Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan luncurkan Program Perisai Rekut Tenaga Kerja Nonformal

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan program agen penggerak jaminan sosial atau disebut Perisai. Program ini diharapkan dapat menjangkau para pekerja nonformal di seluruh pelosok.

Deputi Direktur Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Teguh Purwanto mengatakan, agen Perisai ini akan mencari dan membina tenaga kerja yang diperoleh agen. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan sistem yang berkerja sama dengan bank. “Untuk menjadi agen Perisai sangat mudah. Silahkan download aplikasi dari smartphone atau laptop,” kata Teguh di kantornya, Selasa (16/1/2018).

Program Perisai yang diluncurkan BPJS Ketenagakerjaan adalah upaya untuk melibatkan masyarakat untuk menjadi penggerak jaminan sosial. Insentif yang diberikan agen Perisai antara lain sekitar 7,5 persen dari iuran bulanan dari peserta ketenagakerjaan yang direkut agen Perisai. Insentif ini diberikan dengan jumlah minimum 40 peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan insentif ini diberikan selama peserta membayar iuran. Program Perisai diujicoba pada bulan Oktober hingga Desember 2017 di seluruh Indonesia.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Banten Lampaui Target 2017 Sebesar Rp4,09 Triliun

Sistem Perisai ini didesain untuk tenaga kerja bukan penerima upah atau informal. Adapun tenaga kerja formal dimasukan ke dalam katagori UMKM. “Hal ini dilakukan agar jaminan sosial ini masif, artinya semua orang ini terjamin ketenagakerjaannya,” kata Teguh.

Desain program Perisai itu merujuk pada asa jaminan sosial dalam Undan-Undang No.40 tentang BPJS. Karena itu, perekutan peserta juga dilakukan secara bergotong-royong dari semua strata sosial untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Tadi saya persentasikan jaminan kematian, sampai senilai Rp24 juta plus beasiswa. Kita sendiri akan mendisain untuk beasiswa tidak hanya Rp12 juta, tetapi sampai anaknya sarjana, dan jaminan kecelakaan kerja. Jaminan sosial itu tidak ada batasan” ungkapnya.

Deputi Direktur Ketenagakerjaan Wilayah Banten menyebutkan, untuk kecelakaan kerja akan ditanggung 100% tanpa update sharing, ditanggung selama masa tidak kerja karena sakit, rehabilitasi sampai peserta siap berkerja kembali. Program ini diharapkan mampu menjamin kesejahteraan keluarga pekerja ketika mendapatkan kecelakaan. “Kesejahteraan keluarganya tetap stabil hingga yagn bersangkutan siap berkerja kembali,” ujarnya.  (Ofi)

Iman NR

Back to top button