EkonomiSosial

BPN Serahkan 17 Sertifikat Tanah Milik Pemprov Banten

Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyerahkan 17 sertifikat lahan aset milik Pemprov Banten. Sertifikat tersebut adalah bentuk kerja sama antara Pemprov Banten dan BPN dalam rangka pengamanan dan penertiban aset daerah.

Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten Ino S Rawita mengatakan, Pemprov Banten terus melakukan pengamanan terhadap aset daerah. Salah satu caranya adalah dengan melakukan sertifikasi lahan milik pemprov. Upaya tersebut membuahkan hasil di mana pihaknya telah menerima sertifikat untuk 17 bidang lahan dari BPN.

“Sertifikat yang telah selesai ssampai dengan Oktober 2018 sejumlah 17 bidang. Itu terdiri atas lahan di KP3B, sistem pertanian terpadu (sitandu) dan sport center,” ujarnya dalam acara serah terima sertifikat tanah atas nama Pemprov Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (25/10/2018).

Mantan Pejabat sementara (Pjs) Bupati Lebak itu menuturkan, capaian tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan di 2018 yaitu sertifikasi bagi 124 bidang lahan. Adapun lahan yang belum tersertifikasi disebabkan oleh beberapa.

Baca: Presiden Pukul Kendang Bersama Menteri Perdagangan dan Gubernur Banten di ICE BSD

Ia merinci, 16 bidang lahan hingga saat ini masih dalam proses. Sedangkan 91 bidang lahan sisanya masih terkendala masalah administrasi. “Kendalanya, dokumen kepemilikan tanah belum lengkap, patok batas tanah yang belum jelas. Kemudian adanya beberapa bidang tanah yang masih dobel catat antara Pemprov Banten dengan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.

Lebih lanjut, adapun 17 bidang lahan yang sudah tersertifikasi diantaranya beratas nama Organisasi Perangkat Daerah OPD). Pertama adalah Biro Umum yaitu tanah pusat olahraga di Kelurahan Kemanisan, Kota Serang. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), tanah eks Kantor Kadin dan rumah Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kelurahan Cipare, Kota Serang.

Selanjutnya, Dinas Pertanian yaitu tanah Sitandu di Kelurahan Curug, Kota Serang. Dinas Kelautan dan Perikanan untuk tanah tempat penyimpanan laut dan penjemuran rumput laut di Kelurahan Tenjo Ayu, Kabupaten Serang. Badan Pendapatan Daerah untuk tanah eks UPT Samsat Serang di Jalan KH Sochari nomor 40, Kota Serang.

“Kemudian juga telah terbit 4 sertifikat tanah di KP3B yang dihibah ke instansi vertikal. Kanwil BPN Provinsi Banten seluas 8.515 meter persegi. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten seluas 20.438 meter persegi. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Provinsi Banten seluas 3,752 meter persegi. Kemudian Badan Pusat Statistik Provinsi Banten seluas 6.144 meter persegi,” ungkapnya.

Sambil mengejar target sertifikasi di 2018, pemprov juga telah menetapkan target sertifikasi di 2019 untuk SMAN, SMKN, SKHN. Dari 223 sekolah menengah yang ada, 44 diantaranya ditargetkan tersertifikasi meningat dokumennya yang sudah lengkap.

“Ditambah sisa target 2018 yang akan ditindaklanjuti di 2019 sejumlah 91 bidang. Jadi total yang akan diproses sertipikasi pada 2019 ada 135 bidang tanah,” tuturnya. (PPID BPKAD Provinsi Banten)

Iman NR

Back to top button