EkonomiHeadline

Terkesan Diabaikan, Perintah Bupati Tangerang ke PD Pasar NKR Kelola Pasar Jambe

Perintah Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar ke Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (PD Pasar NKR), BUMD Pemkab Tangerang untuk mengelola Pasar Jambe terkesan diabaikan.

Perintah itu tertuang dalam Peraturan Bupati No 62 tahun 2022 yang isinya agar PD Pasar NKR mengoptimalkan Pasar Jambe sebagai sarana dan ujung tombak mensejahterakan rakyat.

Pengamatan MediaBanten.Com hingga Jumat (17/3/2023) di lokasi menunjukan Pasar Jambe terkesan terbengkalai. Plang berlogo Pemkab Tangerang telah berkarat di bagian depan pintu masuk pasar. Plang itu berisi pernyataan kepemilikan aset pasar yang luasnya 4.543 meter persegi.

Di dalamnya, terdapat semak belukar dan rumput ilalang yang tumbuh subur menghuni area lahan pasar tersebut. Ada bangunan tempat berjualan yang dibuat permanen. Namun tempat berjualan itu tanpa pedagang terkesan terbengkalai, kosong tak berpenghuni.

Edi, warga Jambe sekaligus pedagang kacang rebus keliling yang hampir setiap hari lewat dan mangkal di area pasar mengatakan, lahan yang disebut Pasar Jambe itu tidak pernah digunakan.

Bahkan, dia tidak pernah melihat ada aktifitas pembanguan atau petugas pasar untuk perawatan atau kegiatan lainnya.

“Emang Pasar ini nggak kepake (digunakan). Kalau menurut saya pasar ini harus dibangun, harus maju,” seraya berharap Edi bisa berjualan di lokasi itu jika sudah difungsikan.

Menurut Pasal 2 Perbub Tangerang No 62 tahun 2022, PD Pasar NKR diberi tugas untuk mengelola, memelihara, dan melindungi aset Pasar Jambe yang juga barang milik daerah.

Tugas lainnya yang disebut dalam Perbub itu adalah mempromosikan produk unggulan daerah, menjamin kepastian keseimbangan produksi komoditas dan pasar serta penjaminan pembelian hasil panen petani.

Penugasan ini diberi waktu selama 5 tahun terhitung sejak hampir 6 bulan lalu dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Sementara Pasal 4 menyatakan bahwa, PD Pasar NKR berkewajiban untuk menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas meliputi, laporan teknis, administrasi dan keuangan kepada Bupati setiap 3 bulan dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Adapun ketidakpatuhan atas tugas di atas, menurut Pasal 8, dapat dikenai sanksi berdasarkan hasil rekomendasi Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Kawasan Pasar.

Tim itu, terdiri dari unsur Disperindag, Bappeda, BPKAD, Inspektorat, DTRB, Dinkop dan UMKM, Bagian Perekonomian, Tata Pemerintahan dan Hukum Sekertariat Daerah.

Mediabanten.Com telah berupaya mengkonfirmasi ihwal pelaksanaan Perbub ini, dengan mendatangi kantor PD Pasar NKR di Jl Nyimas Melati No.27, Kelurahan Sukarasa. Kota Tangerang, Rabu sore (15/03/2023). Namun belum mendapat klarifikasi hingga berita ini dimuat.

Sebelumnya, nasib serupa juga menimpa Pasar Segitiga Balajara dan Balaraja City Square. Kedua pasar itu mangkrak dan sepi pembeli.

Balaraja Citu Square

Pasar Tematik atau Balaraja City Square di Jalan Raya Kresek, Kabupaten Tangerang mengalami nasib serupa, sudah 4 tahun tidak kunjung terwujud. Lokasi itu ditumbuhi semak belukar, miris dan menyedihkan (Baca: Mangkrak 4 Tahun, Bukan Kemegahan Balaraja City Square, Tapi Semak Belukar).

Pengamatan MediaBanten.Com hingga Sabtu (4/3/2023) menunjukan, tak ada bangunan megah yang tegak menjulang tinggi seperti yang digembor-gemborkan. Di lokasi tersebut, justru semak belukar tumbuh di atas seluruh area yang menjadikan pemandangan tidak sedap dilihat.

Lokasi strategis lahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang itu diapit terminal sentiong di sebelah barat dan di tepat di hadapannya, terdapat perumahan Vila Balaraja yang dihuni ribuan jiwa.

Hal itu terkesan seolah tak mampu dimanfaatkan untuk mendulang pundi-pundi rupiah, sebagai Pendapatan Asli Daerah atau PAD bagi APBD.

Pasar Segitiga Balaraja

Pembangunan lantai 2 Pasar Segitiga Balaraja yang berlokasi di ruas jalan utama pertigaan Balaraja, Kabupaten Tangerang sudah 10 tahun tidak kunjung rampung. Warga di sekitarnya menyebut, bangunan itu sudah lama mangkrak.

Mangkraknya pembangunan lantai 2 Pasar Segitiga Balaraja terlihat jelas karena posisinya di jalan yang dinilai strategis.

Terlihat kondisi besi-besi sekira 50 centimeter tingginya menancap menjulang ke angkasa pada bagian lantai dua yang sudah dicor semen beton.

Sedangkan di lantai satu memang sudah terdapat kios-kios yang jadi. Namun pengisian kios itu tampak sepi, meski ada pedagang sayur yang berada di tengah. Di samping kanan terdapat penjual nasi rames yang tepat menghadap Mapolsek Balajara.

Padahal lokasi salah satu aset yang mustinya produktif milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dalam naungan Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) itu dan merupakan pusat lalu lalang warga dan di tengah-tengah pusat Kota Kecamatan Balaraja. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button