Korupsi

Budi Prajogo Apresiasi Kejati Bersihkan Korupsi Bank Banten

Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk membersihkan korupsi Bank Banten dari kasus oknum yang melilitnya dan merugikannya. Setelah dibersihkan, optimis kondisi bank tersebut membaik.,

“Kalau dana kredit macet yang sejak awal mencapai Rp364 miliar bisa dikembalikan, maka itu akan menjadi darah segar buat Bank Banten ke depan,” kata Budi Prajogo, Wakil Ketua DPRD Banten usai berbicara di Chanel Youtube BantenPodcast, Kamis (15/9/2022).

Katanya, Bank Banten harus bersih dari indikasi korupsi dan semoga Bank Banten kedepan menjadi sehat.

Bank Banten itu harusnya sehat dan tidak harus dikhawatirkan akan terpuruk, karena Bank Banten itu mengelola sekitar Rp11,3 Triliun dana APBD Banten, kemudian putaran dana ASN di Bank Banten.

Terkait Kabupaten dan Kota yang belum memindahkan RKUD-nya ke Bank Banten, memang hal itu kewenangan bupati maupun walikotanya.

“Tapi saya melihat, bahwa diperlukan intervensi dari pemerintah pusat melalui OJK agar para kepala daerah di Provinsi Banten seluruhnya memakai Bank Banten untuk menyimpan dana APBD nya,” kata Budi.

Tentu saja semua ini demi kebaikan Bank Banten kedepan sebagai Bank daerah kebanggan masyarakat Banten.

Katanya, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten, Bank Banten sejak berdiri hingga saat ini masih dalam kondisi terlilit persoalan, yang terakhir terkait kredit macet yang kini ‘dibersihkan’ Kejati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menerima hasil perhitungan akhir kerugian keuangan negara dari auditor.

Dari hasil hitungan Auditor, angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) membekak menjadi Rp 186,5 miliar.

Nilai kerugian tersebut bertambah dari penghitungan sementara sebelumnya sebesar Rp 65 miliar. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)

Aden Hasanudin

Back to top button