Ekonomi

BUMD Se-Indonesia Bakal Diurus Badan Regulator BUMD di Kemendagri

Kementrian Dalam Negeri dan DPR RI menggodok pembentukan Badan Regulator BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah yang direncanakan akan mengurus seluruh BUMD di Indonesia.

Dengan pengelolaan “terpusat” ini diharapkan, BUMD akan memberikan pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan karena dikelola dengan baik dan menguntungkan.

Demikian dikemukakan Muhmmad Khozin, Anggota DPR RI dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

“Saat ini Komisi II DPR RI dan Pemerintah sedang menyiapkan kajian berupa naskah akademik tentang keberadaan Badan Regulator BUMD. Output-nya bisa saja perubahan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan pembentukan permendagri sebagai dasar tata kelola BUMD,” kata Khozin.

Anggota DPR RI dari Dapil Jatim IV ini mengemukakan bahwa badan baru yang khusus mengurus BUMD di Indonesia akan berada di bawah struktur Kemendagri dengan jabatan setara eselon I dengan fokus untuk membereskan tata kelola BUMD di Indonesia.

Menurut data BPS pada tahun 2023, terdapat 1.073 BUMD dengan total aset sekitar Rp1.459 triliun, total penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp230 triliun atau hanya di kisaran 3—5 persen kontribusi terhadap PAD.

“Disparitasnya cukup tinggi,” kata Khozin.

Wakil rakyat ini menyebutkan pemicu BUMD merugi cukup beragam, di antaranya soal tumpang tindih regulasi, persoalan aturan hukum yang berlaku, BUMD tidak operasional, akuntabilitas minim, serta intervensi politik.

“Bisa dibayangkan, ada sekitar 100 BUMD yang tidak beroperasi atau merugi, tetapi tidak ada mekanisme secara formal tentang bagaimana membubarkan BUMD,” ujarnya.

Secara teoritis akademik, kata dia, harus diterapkan prinsip good corporate governance (GCG) yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness.

“BUMN dibina Kementerian BUMN, BUMD tidak memiliki satu lembaga pembina tunggal di tingkat pusat. Adanya disparitas kapasitas SDM antardaerah, rendahnya inovasi, ketiadaan evaluasi, dan laporan yang terstandardisasi,” katanya.

Dengan pembentukan badan baru melalui ketersediaan regulasi BUMD, Khozin berharap dapat berkontribusi dalam pembangunan dengan meningkatkan kontribusi BUMD bagi PAD di daerah.

“Upaya ini dapat menjawab persoalan defisit APBD di daerah-daerah,” harap wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur ini.

Saat ini Komisi II DPR RI dan Kemendagri tengah membahas naskah akademik mengenai Badan Regulator BUMD dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis sebagai dasar penataan BUMD di daerah.

Selain itu, Komisi II mengundang sejumlah kepala daerah untuk menyampaikan kinerja BUMD sekaligus menggelar kunjungan spesifik di sejumlah daerah untuk mengetahui secara riil kinerja BUMD di daerah-daerah.

Saat ini Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan KemenPAN RB terkait dengan penyiapan struktur, organisasi, dan tata kelola (SOTK) baru. (Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button