Pemerintahan

Buntut Surat Minta THR, Kasatpol PP Kota Serang Diperiksa Inspektorat

Buntut viralnya surat berlogo Satpol PP Kota Serang minta THR atau tunjangan hari raya ke perusahan swasta, Kusna Ramdani (Kasatpol PP) dipanggil Inspektorat untuk dimintai keterangan, Senin (25/4/2022).

Paska pemeriksaan, Kasatpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengaku ditanya sekitar 10 pertanyaan.

“Jadi saya tadi diminta klarifikasi terkait surat yang viral itu. Saya ditanya tupoksi selaku Kasatpol PP,” ucapnya di depan Kantor Inspektorat Kota Serang.

Lebih jelasnya, Kasatpol PP ditanya terkait sejauh mana pengawasan kepada anggotanya.

“Saya terima, karena itu resiko jabatan dan pimpinan, tidak ada anggota yang salah, yang ada pimpinan yang salah,” katanya.

Dia memastikan, anggotanya yang melakukannya tersebut sudah dilakukan teguran olehnya, bahkan teguran secara tertulis.

“Jadi saya langsung tindaklanjuti, surat langsung ditarik, kalaupun ada yang ngasih itu kami tidak menerimanya,” katanya.

Kusna mengaku memang untuk anggota Satpol PP Kota Serang tidak ada THR, paling hanya kebijakan instansinya saja.

“Kalau THR kan 1 kali gaji, itu kami tidak segitu, kalau untuk non PNS mau dari mana kan,” katanya.

“Jadi itu gimana OPDnya, kebetulan Satpol PP ini pegawainya ada 250 anggota. Jadi iya kebijakan pimpinan, paling hanya buat beli baju dan makan buka puasa,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengaku sedang menyelidiki kasus beredarnya surat permohonan tunjangan hari raya (THR) berkop surat instansinya ke perusahaan swasa (Baca: Diselidiki, Beredarnya Surat Satpol PP Kota Serang Minta THR Ke Swasta)

Surat tertanggal 18 April 2022 itu juga dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan yang diduga salah satu nama pejabat Satpol PP Kota Serang itu beredar dan viral di media sosial.

Kasatpol PP Kota Serang, Ramdani tidak memberikan jawaban secara tegas apakah surat itu palsu atau asli.

“Pada intinya itu hanya oknum saja dan mohon kepada yg sudah merasa menerima surat tersebut untuk diabaikan saja, tidak usah di tanggapi surat tersebut,” kata Kusna Ramdani, Kamis (21/4/2022).

Saat ini, sambungnya, pihaknya tengah mendalami atas kejadian yang membuat viral tersebut.

“Kami dari Satpol PP tidak ada seperti itu dan sekarang lagi proses penyelidikan. Saya tegaskan Institusi kami Satpol PP tidak melakukan hal seperti itu,” katanya.

Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang tidak mengizinkan kepada seluruh pegawainya untuk meminta THR ke pihak swasta.

“Pemkot Serang tidak mengizinkan meminta-minta seperti itu, baik aparat Satpol PP, Camat, Kadis, siapaun tidak boleh minta-minta THR,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button