Bupati Tangerang Dipanggil Komnas HAM Soal Pemagaran Pasar Cisoka

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dipanggil Komnas HAM soal pemagaran akses keluar Pasar Cisoka arah Jalan Raya Cisoka – Adiya, Kabupaten Tangerang. Pemanggilan itu tertuang dalam surat bertanggal 3 Januari 2022.
Dalam surat bernomor 7/K/MD.00.00/I/2022 itu, Komnas HAM menjelaskan telah menerima pengaduan dari Aliansi Mahasiswa Tangerang Anti Penindasan dan Pemagaran Terhdap Usaha Rakyat sebagai penerima kuasa dari 38 waga dan pedagang di sekitar Pasar Cisoka.
Para korban pemagaran itu telah berupaya mengadu ke Bupati Tangerang, DPRD Kabupaten Tangerang dan Gubernur Banten.
Warga berharap agar diberikan akses keluar masuk di area pemagaran tersebut agar masyarakat dapat berjualan kembali.
Warga berharap ada upaya penyelesaian terbaik dari permasalahan pemagaran ini mengingat warga sangat menggantungkan penghasilan dari usaha jual-beli di ruko di area tersebut.
Komnas HAM menyatakan, setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Klarifikasi/penjelasan tertulis dari Bupati Tangerang merupakan perwujudan implementasi kewajiban Pemerintah untuk perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM sebagaimana ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 dan Pasal 8 junc to. Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Firman mengakui, warga sudah melakukan audiensi dengan Pemkab. Namun, tidak mendapatkan solusi terbaik dan akhirnya mengadukannya pada Komnas HAM RI.
“Saya berharap, surat permintaan klarifikasi dari Komnas HAM ini bisa memberikan solusi terbaik bagi warga yang rumahnya dipagar,” katanya. (Reporter: Iqbal Kurnia / Editor: Iman NR)