EkonomiHeadline

Buruh Mulai Bergerak “Kepung” Rumdis Gubernur, 1.200 Polisi Amankan Demo UMK

Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota mengerahkan 1.200 personel untuk menangani aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar di depan Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Banten di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. Unjuk rasa ini dilakukan Buruh Banten Bersatu untuk menuntut upah minimum provinsi, kabupaten dan kota (UMP dan UMK).

“Kami akan menangani aksi unjuk rasa ini dengan baik agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada. Kami menghimbau agar unjuk rasa ini tidak anarkis,” kata AKBP Komarudin, Kepala Polres Serang Kota yang dihubungi MediaBaten.Com, Senin (19/11/2018).

Sementara itu, pukul 09.43 WIB, para buruh di Kawasan Serang Timur mulai bergerak untuk melakukan unjuk rasa di depan rumah dinas (Rumdin) Gubernur Banten. Sebagian besar para buruh itu menggunakan sepeda motor dan sebagian lagi menggunakan mobil angkutan umum yang disewa. Dari daerah Cikande, Kabupaten Serang, mereka bergerak menyusuri Jalan Raya Serang-Jakarta.

Sebelumnya, para buruh yang tergabung dalam Buruh Banten Bersatu mengirimkan surat pemberitahuan rencana unjuk rasa yang akan dilaksanakan tanggal 19 November 2018 di Rumah Dinas Gubernur Banten, pukul 06.00-18.00 WIB. Surat itu bertanggal 15 November dengan jumlah peserta aksi sekitar 30.000 buruh. Surat itu ditujukankepada Kapolda Banten, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Tangerang, Kapolres Metro Tangerang, Kapolres Cilegon, Kapolres Serang dan Kapolres Serang Kota.

Baca: Gubernur Akui Upah Minimum Belum Ditetapkan, Kenaikan Hanya 8,03 %

Buruh Banten bersatu terdiri dari Alttar, Kabut, ASPSB, FBC, KSPSI 1973 dan KSBSI. Aksi ini adalah untuk mengawal penetapan upah minimum tahun 2019 yang akan dilakukan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim membenarkan upah minimum kabupaten dan kota di Provinisi Banten tahun 2019 belum ditetapkan. Namun upah ini dipastikan mengalami kenaikan sekitar 8,03 persen dari upah minimum tahun 2018.

“Sudah instruktifnya paling tinggi 8,03 persen sesuai dengan undang-undang dan peraturan. Angka kenaikan itu sudah tidak bisa dirubah lagi oleh gubernur. Jika gubernur berani mengubah, gubernur diperiksa, diancam posisinya. Begitu bunyinya,” kata Gubernur seusai sidang pleno di DPRD Banten, belum lama ini.

Namun para buruh menyatakan ketidaksetujuan terhadap kenaikan upah yang hanya berkisar 8,03 persen. Kenaikan upah sebesar itu tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). (Adityawarman/ Foto Kirim: Ahmad Kudori, Buruh di Cikande)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button