EdukasiHeadlineKesehatan

Cegah Corona, 3 Kepala Daerah di Banten Meliburkan Sekolah

Tiga daerah di Provinsi Banten merespon status kejadian luar biasa (KLB) virus Covid 19 atau corona dengan melliburkan sekolah yang menjadi kewenangannya. Sekolah itu mulai PAUD, TKI, SD dan SMP. Lamanya libur setidaknya dua pekan. Ketiga daerah itu adalah Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Pemerintah Kota Serang meliburkan sekolah di wilayahnya. Kebijakan itu sebagai respon status kejadian luar biasa (KLB) corona virus Covid-19 atau corona yang ditetapkan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Sementara itu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar juga menerbitkan surat edaran No.433.2/1015.Bag-Um/II/2020 yang berisi pemberitahuan untuk meliburkan sekolah mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP di Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya juga Walikota Tangerang, Arief Wirmansyah juga menerbitkan instruksi untuk meliburkan sekolah yang berada di bawah kewenangan Kota Tangerang. Instruksi itu merupakan bagian dari upaya meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

Daerah lainnya seperti Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang Selatan hingga berita ini dimuat belum ada kabar soal instruksi meliburkan sekolah di bawah kewenangannya.

Surat edaran Walikota Serang tanggal 13 Maret 2020, dengan nomor : 421/225–Dindikbud/2020 tentang tindakan pencegahan penyebab virus corona menyebutkan, kegiatan belajar mengajar di sekolah untuk jenjang PAUD/RA, SPNF, Program Kesetaraan, PKBM, LKP, BIMBEL, SD/MI, dan SMP/MTs di wilayah Kota Serang. Dialihkan menjadi pembelajaran di rumah.

Pembelajaran di rumah

“Pembelajaram di rumah mulai diberlakukan dari tanggal 16 Maret sampai dengan 30 Maret 2020,” kata Syafrudin.

Sebagai pengganti kegiatan Belajar, Sayafrudin mengintruksikan, Kepala Sekolah dan tenaga kependidikan sekolah. Melaksanakan pembelajaran secara mandiri, dan atau memberikan tugas-tugas dengan mekanisme yang diatur sekolah masing–masing.

“Sekolah melaksanakan pembelajaran mandiri, dan memantau pencapaian tugas-tugas yang telah diberikan kepada para peserta didik,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Sekolah harus menginformasikan hal ini kepada orang tua murid, dan pelayanan teknis lainnya di unit masing-masing melalui berbagai media informasi sekolah.

Syafrudin mengimbau, pada masa pembelajaran di rumah, orang tua dan peserta didik untuk menghindari tempat-tempat keramaian. “Diharapkan tidak mengajak anak jalan-jalan atau berlibur atau berwisata,” ungkapnya. Bagi Kepala Sekolah, tenaga kependidikan, tata usaha dan pegawai tetap masuk seperti biasa.

Walikota mengingatkan, agar menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan di dalam kota ataupun di luar Kota Serang. Diantaranya seperti berkemah, renang, studi wisata, lomba-lomba dan kegiatan sejenis.

Ia pun menghimbau, agar memperbanyak tempat untuk mencuci tangan dengan sabun, dan air mengalir atau memberikan fasilitas hand sanitizer di beberapa tempat strategis di lingkungan satuan pendidikan. (Sofi Mahalali/IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button