Pemerintahan

Deden: Bankeu Desa Untuk Akta Koperasi Merah Putih dan Beasiswa Sarjana

Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa yang berjumlah Rp100 juta per desa antara lain diperuntukan membuat akta Koperasi Merah Putih, beasiswa sarjana penggerak desa dan peningkatan pelayanan pemerintah desa.

Demikian dikemukakan Deden Apriandhi Hartawan, Plh Sekda Provinsi Banten ketika membuka sosialisasi Bankeu Desa Provinsi Banten tahun 2025 di Aula Dinas Permberdayaan Masyarakat Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (22/5/202).

“Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten upaya pemberdayaan masyarakat yang diarahkan untuk membangun sarana dan prasarana sosial ekonomi masyarakat serta penguatan kelembagaan desa,” jelasnya.

Dikatakan, dalam perkembangannya, Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten diarahkan sebagai stimulan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat, memanfaatkan dan memelihara potensi sumber daya di desa, penguatan kelembagaan masyarakat, serta upaya pemberdayaan masyarakat kebutuhan dan kondisi masyarakat.

“Pada tahun ini nilai Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten masih Rp100 juta per desa,” ungkap Deden.

Dia berharap pemerintah desa tetap dapat memaksimalkan bantuan keuangan itu. Baik dari segi besaran nilai maupun waktu pelaksanaannya. Sesuai dengan peruntukannya seperti yang diatur dalam petunjuk teknis.

“Bantuan keuangan harus digunakan sesuai dengan aturan dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian,” tegas Deden.

“Sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 128 Tahun 2025 tentang Penetapan Besaran dan Nama Desa Penerima Bantuan Keuangan Desa, dipergunakan untuk percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,’ tambahnya.

Dipaparkan, Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten Tahun 2025 untuk biaya penyelenggaraan administrasi pemerintah desa, biaya operasional transformasi Posyandu desa, pengadaan bibit/ benih dan sarana prasarana penggerak desa, biaya modal BUMDes, program sarjana penggerak desa, biaya pembuatan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih, pemeliharaan kantor desa, dan atau kantor BPD termasuk penataan halaman kantor.

“Adapun peruntukan lebih jelasnya diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan,” ungkap Deden.

Ditegaskan, Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten 2025 harus melalui tahapan dan proses serta verifikasi berdasarkan usulan dari desa melalui pengajuan proposal kegiatan. Sesuai dengan perencanaan pembangunan desa yang sudah ditetapkan melalui musyawarah desa.

Deden kembali menegaskan, agar pemerintah desa yang mendapatkan bantuan keuangan untuk mengelola sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada.

“Jangan sampai ada penyimpangan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum,” pesannya.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten Rd. Berly Rizki Natakusumah mengatakan, sosialisasi diikuti oleh DPMD kabupaten, para camat, para kepala desa, serta para pendamping desa se-Provinsi Banten.

“Tujuannya agar bantuan keuangan sesuai sasaran dan tertib administrasi,” ungkapnya. (Siaran Pers Biro Adpim Banten)

Iman NR

Back to top button