HeadlineSosial

Dihentikan Penyaluran Bansos 1.500 Warga Serang Karena Judi Online, Termasuk ASN

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menghentikan penyaluran Bansos atau bantuan sosial bagi 1.500 warga di Kota Serang, Provinsi Banten, setelah terindikasi terlibat dalam praktik judi online (judol), yang belasan diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, M Ibra Gholibi di Serang, Sabtu (13/9/2025), membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Kemensos dan akan segera menindaklanjutinya.

“Dari sekitar 1.500 penyaluran bansos yang terindikasi main judol, memang ada beberapa diantaranya ASN. Jumlahnya diperkirakan di bawah 20 orang,” ujar Ibra.

Ia menegaskan bahwa dengan keputusan ini para penerima yang terlibat tidak lagi berhak atas bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan tunai yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

“Mulai saat ini mereka dinonaktifkan, karena bansos harus tepat sasaran. Tidak pantas jika penerima manfaat justru menggunakan bantuan untuk hal yang tidak produktif,” katanya.

Ibra menambahkan Dinsos Kota Serang kini tengah melakukan pengecekan langsung ke lapangan (ground checking) bersama para pendamping PKH untuk memvalidasi data tersebut, sekaligus sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami pastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang memang membutuhkan, bukan oleh mereka yang justru menyalahgunakannya untuk judi online,” ujar Ibra Ghiolibi.

Sekitar 500 ribu penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi bermain judi online (judol). Selain itu, 100 rekening juga terdeteksi terlibat pendanaan terorisme. Data tersebut diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut data itu baru dianalisis dari satu bank saja. Penerima bansos yang bermain judi online dicek melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Kementerian Sosial (Kemensos). Selain judol, ada pula yang terindikasi tindak pidana korupsi hingga pendanaan terorisme.

“Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judo, ya itu 500 ribu sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada,” kata Ivan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara dan Dok MediaBanten)

Iman NR

Back to top button