Lingkungan

Dimyati Merasa Kecolongan Soal Pencemaran Lingkungan PT GRS di Jawilan

Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah menyoroti lemahnya pengawasan aparatur pemerintah daerah terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang.

Ia menegaskan, peristiwa ini menunjukkan kelalaian birokrasi yang harus segera dievaluasi.

“Ini berarti kan pengawasan termasuk saya, kecolongan. Harusnya dari awal saya sudah tahu. Berarti mata saya, kuping saya, tangan saya nggak bergerak ini, buta, budeg, tangannya lumpuh,” kata Dimyati di Kota Serang, Senin.

Ia menyebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya yang membidangi lingkungan hidup, tidak boleh lengah terhadap potensi pelanggaran.

“Harus dievaluasi nanti pak LH. Jangan sampai kita kecolongan lagi. Saya minta gerak cepat. Kalau ada persoalan apa, cepat dilakukan,” tegasnya.

Dimyati menekankan agar pengawasan dilakukan lebih proaktif, termasuk oleh bupati dan wali kota di daerah.

“Lebih parah lagi tuh bupati wali kota. Itu kecolongan banget. Saya minta bupati wali kota sekarang bagaimana matanya dibuka selebar-lebarnya, kupingnya juga, tangannya bergerak,” ujarnya.

Menanggapi kemungkinan penutupan PT GRS, Dimyati mengingatkan agar langkah tersebut dilakukan secara proporsional.

“Kalau menutup perusahaan, problemnya bagaimana. Jangan sampai rumah ada tikus, rumahnya dibakar. Kalau ada yang salah, orangnya yang diambil, bukan perusahaannya ditutup sembarangan,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa jika terbukti ada pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat dan negara, maka langkah hukum harus ditempuh. “Kalau ada persoalan pencemaran ya boleh. Kita hitung-hitung semua, kalau ruginya lebih besar buat masyarakat, ya harus ditindak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak, termasuk aparat, tidak bertindak di luar hukum seperti pada kejadian pengeroyokan terhadap jurnalis yang meliput proses penyegelan pabrik oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Ini negara hukum, jangan main hakim sendiri. Siapapun yang melakukan penganiayaan atau pemukulan harus ditindak,” ujar Dimyati.

“Saya nggak mau lagi ada hal-hal sebelum pusat tahu, kita harus lebih dulu tahu. Jangan sampai ada oknum-oknum yang bermain,” tambah dia.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Kabupaten Serang, Kamis, setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius, termasuk impor limbah B3 dan beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah.

“Kami datang ke PT Genesis ini pertama karena pengaduan masyarakat, kedua menindaklanjuti hasil verifikasi 2023 dan 2025,” kata Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan.

Menurut Rizal, perusahaan yang mengolah limbah menjadi ingot timbal ini sebelumnya sudah disegel pada Februari 2025, namun tetap nekat beroperasi.

“Perusahaan ini cukup bandel, membuka segel dan masih tetap beroperasi meski sudah diperintahkan berhenti,” ujarnya. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button