Politik

Dinilai Melanggar, Mahasiswa Tangerang Tuntut Sekda Rudy Maesyal Dicopot

Puluhan Mahasiswa yang menamakan diri Forum Komunikasi Mahasiswa Tangerang Raya atau FKMTR melakukan aksi unjuk rasa menuntut Moch Maesyal Rasyid, kerap dikenal Rudy Maesyal dicopot dari jabatannya sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang.

Aksi demonstrasi tersebut dilakukan di depan Gedung DPRD dan Kantor Bupati Tangerang, Kamis (14/03/2023).

Tuntutan Demonstran itu lantaran, Sekda yang berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN dinilai telah terang-terangan berkampanye untuk maju sebagai Calon Bupati (Cabup) Tangerang yang akan digelar November mendatang.

Hal itu dibuktikan dengan bertebarannya baliho maupun spanduk foto Rudy Maesyal dengan beragam narasi yang pada dasarnya menyatakan diri sebagai Calon Bupati Tangerang 2024.

Baliho itu tersebar di hampir di setiap sudut peloksok gang dan jalan strategis tiap desa se-Kabupaten Tangerang yang kemunculannya pun hampir serentak bersamaan.

Tobing, salah satu peserta aksi dalam orasinya menyatakan, kedudukan Rudy Maesyal sebagai panglima ASN di Kabupaten Tangerang dinilai strategis dan akan mempengaruhi jajaran ASN bawahannya untuk menggiring ke arah politik praktis yang memanfaatkan instrumen negara. Padahal semestinya ASN musti bersikap netral.

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Banten asal wilayah kota sejuta industri ini menyebut, bahwa sesungguhnya, Rudy Maesyal jelas telah menyalahi kode etik, sebagaimana termaksud dalam Pasal 58 ayat 3 Undang-undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mustinya Rudy Maesyal dicopot dari jabatannya sebagai Sekda.

“Tapi nyatanya kawan-kawan, Rudi Maesyal atau Moch Maesyal Rasyid yang disebut sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, hari ini tidak mampu untuk menjaga integritasnya, tidak mampu untuk menjaga sumpah dan jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil” kata Tobing.

Para Demonstran pun bersepakat, bahwa Penjabat atau PJ Bupati Kabupaten Tangerang, Andy Ony Prihartono, harus secepatnya mengambil tindakan tegas atas kondisi yang tengah terjadi pada saat ini.

Mereka mendesak, agar PJ Bupati untuk berkoordinasi dengan Pj Gubernur Banten dan bersama-sama merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri RI terkait pencopotan Rudy Maesyal dari jabatan Sekda Kabupaten Tangerang.

“Copot Rudy Maesyal dari jabataj Sekda” ujar Tobing.

Kemudian diungkapkan Tobing, Rudy Maesyal semestinya secara berani untuk mengambil langkah undur diri dari jabatannya saat ini jika memang ingin tetap maju sebagai Calon Bupati Tangerang.

“Pasal 3 huruf (2) Peraturan Presiden No 3 Tahun 2018 tentang pejabat Sekretaris Daerah yang menyatakan bahwa Sekretaris Daerah mengundurkan diri dari jabatan atau sebagai pegawai negeri sipil termasuk pengunduran diri sekda karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau Pilkada” ujarnya.

Iqbak Kurnia / Editor: Abdul Hadi

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button