KPU Kota Serang Serahkan Surat Kematian DPB 6 Kelurahan
Komisi Pemilhan Umun (KPU) Kota Serang menyerahkan surat kematian (SKK) dari enam kelurahan kepada Disdukcapil Kota Serang, pada Selasa (9/8/2022).
Surat kematian tersebut diberikan kepada KPU oleh pihak kelurahan sebagai tindaklanjut dari hasil pendataan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), utamanya data kematian sebanyak 4.210 pemilih hasil sensus yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020.
Keenam kelurahan adalah Kelurahan Terumbu, Kelurahan Masjid Priyayi, Kelurahan Margaluyu, dan Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen. Kemudian Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, serta Kelurahan Cibendung dan Kecamatan Taktakan.
Divisi Datin KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menjelaskan, sesuai surat KPU RI nomor 613 tertanggal 5 Agustus 2022, KPU kabupaten kota diharuskan mengunggah akta kematian dan atau SKK ke dalam Sidalih Berkelanjutan. Sebab itulah pihaknya langsung menyerahkan SKK tersebut kepada Disdukcapil.
“Sesuai surat 613 itu, kami diminta menyelesaikan sinkronisasi data pemadanan tersebut hingga tanggal 1 Oktober 2022. KPU berharap, sebelum tanggal itu, berkat kerjasama yang baik antara KPU dengan Disdukcapil, bisa diselesaikan,” kata Nanas.
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Serang Diah Patriasih menjelaskan, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan aparatur dari 67 kelurahan pada tanggal 2 Agustus lalu. Saat itu, pihaknya mencari solusi agar data kematian sebanyak 4.210 dari KPU bisa segera ditangani.
Katanya, dari pertemuan itu, disepakati bahwa semua kelurahan sudah harus menyelesaikan data kematian ini sampai akhir bulan Agustus 2022.
“Hingga hari ini, tercatat ada 8 kelurahan yang sudah memberikan data balikan kepada kami. Secepatnya bulan September, kopian dari akta kematian yang telah kami cetak, akan kami berikan kepada KPU Kota Serang,” kata Diah.
Pada kesempatan itu, dibahas pula mengenai penyelesaian data ganda dan data tidak padan yang sedang ditangani KPU.
Diharapkan ada sebuah forum khusus yang mempertemukan antara operator Sidalih KPU dengan operator SIAK Disdukcapil, untuk menyelesaikan kedua jenis data dimaksud.
Diharapkan, sebelum Oktober ada progres signifikan dari hasil penyaringan data meninggal, data tidak padan, dan data ganda.
“Karena konsentrasi kami mulai bulan Oktober nanti adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Sesuai tahapan, proses itu akan dimulai sejak tanggal 14 Oktober 2022 hingga tanggal 21 Juni 2023 mendatang,” kata Divisi Hukum KPU Kota Serang Patrudin.
Pertemuan itu pula membahas mengenai komposisi penduduk di Kelurahan Cibendung, sebagai kelurahan baru hasil pemekaran Kelurahan Cilowong, di Kecamatan Taktakan.
Hingga kini, tecatat ada 1.892 penduduk yang telah diterbitkan KTP elektroniknya di Kelurahan Cibendung, namun pada Sidalih KPU, pemilih di kelurahan tersebut tertulis masih nol.
Selain Nanas dan Patrudin, hadir pula Divisi Teknis Fierly Murdlyat Mabrurri serta Kasubag Datin Erlin Herlina. Juga hadir Kabid Pengelolaan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Serang Apay Supardi. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)