Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten bakal digugat oleh seorang creative design, AG Maulana Atmawijaya, lantaran diduga menggunakan karya cipta miliknya tanpa izin dan tanpa atribusi yang layak untuk penggunaan logo RSUD Labuan.
AG Maulana berencana menggugat Dinkes Banten senilai Rp10,23 miliar atas “pencurian” logo karya cipta profesionalnya yang menurutnya sebagai sikap pelanggaran hak cipta.
“Saya berduka dan sangat berkeberatan atas tindakan Dinkes Banten yang menggunakan karya cipta saya tanpa izin. Tentu ini tindakan pencurian dan sikap tidak menghargai karya profesional,” ujar AG Maulana, Founder ION Kreatif Indonesia melalui akun medsosnya.
Menurut AG, tindakan Dinkes Banten dan RSUD Labuan merupakan pelanggaran ini bukan hanya menciderai hak pribadi pencipta, tetapi juga menunjukkan rendahnya penghargaan terhadap prinsip-prinsip kekayaan intelektual oleh lembaga publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan hukum.
“Saya sudah nengirimkan surat somasi resmi kepada Dinkes Banten dan mengajukan pengaduan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, juga tembusan ke LKPP, Ombudsman,” terang AG Maulana kepada MediaBanten.Com, Rabu (13/08/2025).
Seraya menambahkan bahwa saat ini dirinya tengah menyusun rencana gugatan perdata untuk menuntut pertanggungjawaban hukum dan ganti rugi atas kerugian material dan immaterial, termasuk pelanggaran hak moral, reputasi profesional, dan hak ekonomi.
“Tindakan ini (Pencurian Hak Kekayaan Intelektual) merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya dalam kaitannya dengan hak moral dan hak ekonomi pencipta,” tandasnya lagi.
Ia juga mengaku, menghormati fungsi pelayanan publik RSUD Labuan, namun tindakan melanggar hak cipta oleh lembaga pemerintah tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika.
Sebagai pencipta, katanya, dirinya memiliki hak moral untuk diakui sebagai pemilik karya, serta hak eksklusif untuk mengizinkan penggunaan ciptaannya.
“Dalam kasus ini, hak saya telah dilanggar secara terbuka oleh institusi pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan Provinsi Banten,” ungkap pria yang pernah bekerja sebagai creative design di MarkPlus. Inc ini.
Diketahui Logo RSUD Labuan tersebut telah tercatat secara resmi dalam Sistem Pencatatan Ciptaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor Pencatatan EC00202510XXXX atas nama Agus Guntur Maulana.
Namun, tanpa adanya persetujuan maupun kontrak kerja sama, Dinas Kesehatan Provinsi Banten diketahui telah menggunakan logo ciptaan tersebut sebagai identitas resmi RSUD Labuan, termasuk dalam berbagai dokumen administrasi, papan nama, dan media komunikasi visual lainnya.
Di bagian lain, RSUD Labuan melalui Tb Lili Nazarudin selaku Plt Sekretaris RSUD Labuan mengungkapkan, bahwa pembuatan logo RSUD Labuan betul dikerjakan olehnya Agus Guntur Maulana alias Guntur.
“Awalnya semua melalui telpon, saya minta tolong sebagai teman kepada Guntur untuk dibuatkan logo RSUD Labuan dan yang bersangkutan menyanggupinya (insya allah sy coba),” ujar Lili, Rabu (6/7/2025).
Menurut Lili, sedari awal proses pembuatan logo hingga selesai, tidak ada komitmen atau perjanjian apapun dengan yang bersangkutan.
“Tidak ada perjanjian apa-apa. Ini silaturahmi pertemanan, saya minta tolong sebagai teman. Dan Dia itu Guntur sahabat saya waktu sekolah SMA di samping sahabat masih ada hubungan keluarga juga,” terang Lili.
“Satu lagi, jika Guntur bicara soal profesionalisme, seharusnya dia bicara sejak awal. Misal menyebut ada biaya berapa, atau bagaimana, inikan tidak. Jadi kalau sekarang timbul masalah seperti ini saya sangat menyayangkan, sebagai sahabat tidak mesti seperti ini kita bisa duduk bersama mencari solusi
“Saya juga merasa heran dan aneh, mengapa pada saat itu yang bersangkutan mengirimkan hasil logo final yang dibuatnya kepada saya,” imbuh Lili.
Lebih jauh Lili mengungkapkan pada saat somasi itu kami terima tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 08.39 wib, pihaknya langsung menghubungi pemilik logo agar bisa datang ke kantor, namun tidak merespon.
Dalam somasi tersebut salah satu permintaanya adalah menghentikan penggunaan logo secara Permanen, akhirnya kami penuhi pada saat itu pula sekitar pukul 14.31 wib kami langsung menindaklanjutinya dengan melepas, mencopot semua Logo yang terpasang di RSUD Labuan
“Termasuk yang terpasang di billboard dan Medsos, mengikuti permintaan yang bersangkutan,” tandas Lili.
Point berikutnya terkait yang bersangkutan meminta ganti rugi proses operasional dll, kami sudah sampaikan pada surat tanggapan, namun hingga saat ini dirinya tidak menerima tanggapan balik.
“Sekali lagi ini soal prinsip pertemanan, jika ada yang salah dari kalimat dan ucapan saya, saya secara pribadi meminta maaf,” tutupnya. (Budi Wahyu Iskandar)









