Dinkes Pandeglang Ajak Warga Gunakan Aplikasi Mobile JKN
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang mengajak masyarakat untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, guna memudahkan warga yang hendak berobat ke puskesmas melalui antrian online.
Kepala Bagian Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Pandeglang, Yudi Hermawan mengatakan, aplikasi yang digagas oleh BPJS Kesehatan ini, mendukung berbagai fitur yang selalu berkembang dan bertujuan untuk memudahkan peserta JKN-KIS secara digital, jadi warga tidak perlu menunggu lama untuk berobat.
“Salah satu fitur yang kini ada pada aplikasi mobile JKN dan sangat memudahkan peserta JKN-KIS saat berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) adalah antrian elektronik,” katanya, Selasa (28/9/2021).
“Mudah sekali untuk mengakses antrian online ini, cukup dengan memilih fitur (pendaftaran pelayanan) pada mobile JKN maka peserta langsung mendapatkan nomor antrian di FKTP,” imbuhnya.
Lebih rinci lagi, bagi peserta JKN-KIS yang ingin melakukan akses atrian online dapat melakukan langkah sebagai berikut:
Pertama buka aplikasi Mobile JKN kemudian pilih menu Pendaftaran Pelayanan, pada menu ini ada dua pilihan yaitu Antrean FKTP dan Antrean FKRTL.
Langkah selanjutnya pilih menu antrean FKTP dan pilih nama peserta yang akan berobat kemudian pilih poli dan jangan lupa untuk mengisi keluhan kesehatan yang anda rasakan.
Setelah itu pilih Daftar Pelayanan dan anda akan mendapatkan nomor antrean elektronik.
Sebagai informasi, bagi peserta yang ingin mendaftar pada pelayanan di rumah sakit harus dipastikan bahwa peserta telah memperoleh rujukan secera online dari FKTP.
Lebih lanjut, Yudi menuturkan saat ini sudah ada 30 FTKP atau puskesmas di Kabupaten Pandeglang yang sudah melakukan MoU dengan BPJS Kesehatan.
“Jadi semua puskesmas ini, siap melayani peserta JKN-KIS. Kalau untuk jumlah penerima bantuan iuran (PBI) di Kabupaten Pandeglang ada sekitar 4.600 orang dengan tagihan Rp21 miliar, dan semua tidak ada kendala dalam pembayaran,” terang Yudi. (Reporter Hafidz Fathurrohman / Editor : Sofi Mahalali)