Hukum

Diperiksa Atas Laporan Budi Rustandi, Tim Advokat: Laporan Salah Alamat

Direktur media online Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin (26/1/2026). Ismatullah diperiksa selama hampir tiga jam oleh penyidik Unit Siber terkait laporan Walikota Serang, Budi Rustandi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ismatullah didampingi oleh Kuasa Hukum serta Tim Advokasi Jurnalis Banten.

Perwakilan Tim Advokasi Jurnalis Banten, Feri Rynaldi menegaskan, bahwa unggahan yang dipersoalkan Walikota Serang di akun Instagram merupakan akun resmi perusahaan media, bukan akun pribadi.

Menurutnya, konten tersebut merupakan wujud nyata fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya mengenai penggunaan APBD Kota Serang.

“Ini murni penyampaian informasi publik yang edukatif dan berbasis data. Tidak ada niat jahat atau unsur pencemaran nama baik. Kami hadir untuk memastikan proses ini tetap berada di koridor UU Pers,” jelas Feri usai pendampingan di Polda Banten, Senin (26/1/2026).

Senada dengan Feri, Kuasa Hukum Ismatullah, Raden Elang Yayan menilai laporan yang dilayangkan Budi Rustandi salah alamat.

Ia merujuk pada UU Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana kepolisian.

Yayan juga melontarkan kritik tajam mengenai legal standing pelapor. Ia menyebut Budi Rustandi melapor secara pribadi, padahal objek yang diberitakan berkaitan erat dengan jabatannya sebagai kepala daerah.

“Secara hukum, laporan ini seharusnya ditolak oleh penyidik sejak awal. Substansi yang diberitakan adalah urusan jabatan publik, bukan urusan pribadi pelapor. Selain itu, ada MoU antara Polri dan Dewan Pers yang harus dihormati untuk mencegah kriminalisasi jurnalis,” tegas Yayan.

Maka dari itu, Tim hukum berharap Polda Banten bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini. Pihaknya mendesak kepolisian segera menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) karena tidak ditemukannya unsur pidana dalam karya jurnalistik tersebut.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja objektif. Namun, kami mengingatkan bahwa jika setiap kritik terhadap kebijakan publik dilaporkan sebagai pencemaran nama baik, maka masa depan kebebasan pers di Banten benar-benar terancam,” pungkasnya.

Alasan Budi Rustandi

Budi Rustandi, Walikota Serang membenarkan pelaporan akun instagram ekbisbanten.com dan 2 lainnya ke Polda Banten.

“Jadi ada beberapa, termasuk Mobil123. Saya menuntut hak keadilan saya saja, karena sudah menyerang kehormatan saya,” kata Budi, Senin (26/1/2026) disiarkan Detik.Com (Baca: Alasan Walkot Serang Laporkan IG Milik Media Massa dan Akun Lain) yang dikutip MediaBanten.Com, Selasa (27/1/2026).

Menurut Budi, beberapa akun media tersebut telah menggiring opini yang salah terkait dengan anggaran perawatan mobil dinas. Terkait laporan terhadap akun medsos milik Ekbisbanten, Budi menunggu penilaian dari Polda Banten.

“Ini saya lihat menggiring opini, mengutamakan viralisasi daripada klarifikasi. Saya laporkan medsos-nya, bukan media mainstream-nya. Biar Polda (lihat hasil penyelidikan) seperti apa, nanti saya laporkan ke Dewan Pers,” kata Budi.

Budi menyampaikan alasan tak langsung mengadu ke Dewan Pers. Ia menilai harus ada kajian dari Polda Banten terlebih dahulu.

“Kan lihat dulu, kalau media online harus ke Dewan Pers, tapi kita lihat kajian dari mereka seperti apa. Kan saya juga nggak harus gegabah, harus ada kajiannya,” katanya.

Ia pun meluruskan soal anggapan perawatan mobil dinas wali kota sebesar Rp1,6 miliar. Menurutnya, dana tersebut adalah untuk perawatan keseluruhan mobil dinas di Sekretariat Daerah (Sekda).

“Saya ingin jurnalis ini bagian dari pemberitaan yang edukasi, bukan giring opini yang tidak baik. Kalau Rp1,6 miliar untuk saya sendiri, kelewatan banget. Mobil dinas saya saja harganya Rp500 juta lebih, masa perawatan tiga kali lipat,” katanya. (BW Iskandar / IN Rosyadi)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button