Disanksi Keras, Jika Sekolah Kota Tangerang Lakukan Perpeloncoan
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengingatkan pengelola sekolah agar tidak melakukan perpeloncoan atau perundungan dalam Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tanggal 17 – 20 Juli 2023.
Tahun ajaran baru 2023/2024 bagi siswa-siswi mulai dari jenjang TK hingga SMP akan segera dimulai, yang ditandai dengan dilaksanakannya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Walikota Tangerang menegaskan, pihaknya tidak akan segan dan keras terhadap sekolah mulai dari Taman Kanak-kanan (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) jika terbukti melakukan perpeloncoan atau perundungan.
“Sekolah harus melaksanakan MPLS dengan hal-hal yang mendidik dan menyenangkan bagi para siswa,” ujar Arief di Alun- Alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Minggu (15/7/2023).
Terkait MPLS, lanjut wali kota, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan aturan dan penjelasan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang No. 800 /Kep.163-Dispendik /2023.
Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, pemahaman konsep, pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
“Jadi silahkan sekolah mengemasnya dengan cara – cara yang kreatif dan baik, agar para siswa-siswi baru bisa merasa aman dan nyaman di sekolah,” pesannya.
Arief juga tak segan untuk memberikan sanksi keras dan tegas bagi sekolah mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP yang kedapatan melakukan tindakan yang berbau perploncoan di masa MPLS.
“Bagi sekolah yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi tegas,” kata Arief R Wismansyah.
Perpeloncoan adalah praktik ritual dan aktivitas lain yang melibatkan pelecehan, penyiksaan, atau penghinaan saat proses penyambutan seseorang ke dalam suatu kelompok.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aktivitas memelonco adalah menjadikan seseorang tabah dan terlatih serta mengenal dan menghayati situasi di lingkungan baru dengan penggemblengan.
Perpeloncoan telah banyak dijumpai di berbagai jenis kelompok sosial, termasuk geng, tim olahraga, sekolah, perguruan tinggi, satuan militer, dan kelompok persaudaraan.
Di Amerika Serikat dan Kanada, perpeloncoan sering dikaitkan dengan organisasi Yunani. Perpeloncoan biasanya mencakup penyiksaan fisik dan psikologis.
Perpeloncoan pada tingkat ekstrem melibatkan penelanjangan tubuh, pelecehan seksual, dan sadisme.
Saat ini, sudah banyak negara yang melarang kegiatan perpeloncoan, termasuk di Indonesia. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR