Disdaginkukm Kota Serang Dorong UMKM Memiliki NIB

Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdaginkukm) Kota Serang berupaya mendorong para pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB). Hal ini sebagai strategi dalam mendorong para pelaku usaha dapat berkembang.
Demikian disampaikan Sekertaris Disdaginkukm Kota Serang Um Rohmat di Ruang Kerjanya, di Kantor Disdaginkukm Kota Serang, Jalan Samaun Bakri No.1928, Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, belum lama ini.
Um mengatakan, kepemilikan izin usaha bagi para pelaku UMKM di Kota Serang masih menjadi kendala. Sebab untuk mengembangkan usaha baik untuk pemasaran produk, maupun permodalan terkadang hambatannya dalam hal perizinan.
“Kelebihan memiki izin itu nanti para pelaku usaha memiliki jaminan kepastian secara hukum, baik dalam pemasaran maupun permodalan,” katanya.
Um mengungkapkan, UMKM yang terdata se-Kota Serang tahun 2020 sebanyak 10.008, jumlah itu merupakan para pelaku usaha yang terdata pada saat Pemkot Serang memberikan bantuan stimulus Rp500 ribu per-UMKM. Namun yang menerima hanya 9.968 pelaku usaha. Untuk 40 lagi tidak diterima lantaran beberapa hal.
“Faktornya pertama tercatat tidak memiliki KTP Kota Serang, artinya bukan warga Kota Serang. Kemudian ada yang terdata sebagai ASN atau personil TNI-Polri, dan ada yang tidak memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB),” ungkapnya.
“Nah dari yang 40 orang itu kebanyakan tidak memiliki NIB. Makanya tahun ini kami galakan Izin,” imbuh Uum.
Lanjut Uum, tahun ini pihaknya juga mengajukan Bantuan Permodalan Usaha Menengah (BPUM) dari pemerintah pusat. Untuk tahap satu sudah diusulkan pada April 2021 sebanyak 6.457 usulan, tahap kedua pada Juni 2021 sebanyak 6.698 usulan, dan tahap tiga bulan agustus, pihaknya mengajukan sebanyak 3.082 usulan.
“Kalau ditotal dari tahap satu hingga tiga, yang disusulkan itu sebanyak 16.237 usulan. Namun keputusan berada di pemerintah pusat, kami hanya mengajukan,” paparnya. (Reporter: Sofi Mahalali / Editor: IN Rosyadi)