Dishub Kota Serang Kaji Pembatasan Usia Kendaraan Perkotaan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang tengah mengkaji pembatasan usia kendaraan angkutan perkotaan. Hasil kajian itu nantinya diterapkan di Kota Serang.
Demikian dikatan Kepala Dishub Kota Serang, Maman Luthfi, ditemui di Ruang Kerjanya, di Kantor Dishub Kota Serang, Jumat (6/12/2019).
Maman mengatakan, pembatasan itu diberlakukan untuk kendaraan atau transportasi umum yang beroperasi di Kota Serang. Tujuanbya untuk memperbaikan kualitas moda transportasi perkotaan di Kota Serang.
“Ini masih dalam tahap kajian menuju kepada Keputusan Walikota,” katanya.
Larangan Beroperasi
Terpisah, Kabid Perhubungan Darat Dishub Kota Serang, Bambang Gartika Thoyib mengatakan, kemungkinan larangan beroperasi angkutan perkotaan itu, akan diberlakukan untuk kendaraan yang sudah berusia 15 tahun.
“Kita memang belum putusin (usia kendaraan), tetapi kemungkinan usianya 15 tahun,” katanya saat ditemui di ruangannya.
Bambang membeberkan, wacana kebijakan itu akan dilakukan, lantaran kendaraan angkutan perkotaan di Kota Serang saat ini banyak yang sudah tidak layak pakai, dan banyak yang bodong.
“Kalau ketika kita penertiban, misalkan kalau dari 10 kendaraan, ada 3 lah yang bodong. Itu bisa dikarenakan surat-suratnya belum diperpanjang,” katanya.
11 Trayek
Kata Bambang, ada 1.263 kendaraan dari 11 trayek yang beroperasi di Kota Serang. Rinciannya yakni trayek 01 jurusan Pakupatan – Ciceri – Kepandean PP jumlahnya 214 kendaraan, trayek 02 jurusan Pakupatan – Ahmad Yani – Kepandean PP 200 kendaraan, trayek 03 jurusan Pakupatan – Pasar Rau – Kepandean PP 187 kendaraan.
Kemudian trayek 04 jurusan Pakupatan – Cipocok – Pasar Rau Pp 165 kendaraan, trayek 05A jurisan Cipocok – Yumaga – Kepandean – Royal PP 29 kendaraan, trayek 05B jurusan Cipocok – Yumaga – Kepandean – Royal PP (via Buah Gede/ Al-Azhar) 13 kendaraan.
Trayek 06 jurusan Cipocok – Royal – Pasar Lama – Pasar Rau PP 91 kendaraan, trayek 07 jurusan Kepandean – Lopang – Pasar Rau PP 218 kendaraan, trayek jurusan Sawah Luhur/Kemayungan/Lebak Indah – Pasar Rau – Royal PP 5 kendaran.
Trayek 09 jurusan Pakupatan – Polda Banten – Simpang Boru – Cipocok PP 26 kendaraan, trayek 10 jurusan Pakupatan – Plda Banten – KP3B Palima – Kepandean PP 3 kendaraan, dan trayek 11 jurusan Pasar Rau – Banten 112 kendaraan. (Sofi Mahalali)