Hukum

Dishub Kota Serang Kenakan Sanksi Bagi Sopir Angkot Tak Patuhi Trayek

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Maman Luthfi mengatakan, akan menerapkan sanksi sosial bagi sopir angkutan kota (Angkot) dari luar daerah yang tidak mematuhi trayek. Sanksi itu berupa penyemprotan kendaraan, menghafal Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan hingga push up.

Maman Luthfi menuturkan, hal itu dilakukan agar angkot dari luar daerah seperti dari Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Lebak dapat tertib sesuai rayek, dan berhenti di terminal tipe C yang menjadi kewenangan Pemkot Serang.

“Jadi sekarang tidak boleh angkot dari luar daerah misal dari Cilegon langsung ke Pasar Rau. Mereka harus berhenti di terminal Kepandean,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, di Kantor Dishub Kota Serang, Rabu (15/7/2020).

Maman mengatakan, dalam pemberian sangsi yang melanggar, pihaknya memang tidak melakukan penilangan, sebab pada masa pandemi Covid-19 ini ada keringanan. Namun bagi yang melanggar, kendaraannya disemprot dengan tulisan “Kendaraan Ini Tidak Berijin”.

Baca:

Belum Ditilang

“Saat ini kita belum bisa melakukan penilangan, paling hanya dengan menerapkan sangsi sosial. Kita mencoba cara persuasif terlebih dahulu. Angkot yang kita kenakan sangsi itu bodong. Kendaraannya dari daerah mana trayeknya kemana,” ucapnya.

Kata Maman, mengenai pengawasan kendaraan Angkot luar daerah yang yang melanggar aturan, Dishub Kota Serang hanya dapat dilakukan pada jam kerja.

“Kita ada kendala memang dari sisi itu, makanya hanya bisa mengawasi selama jam kerja. Tetapi, kedepan kita akan terapkan sistem itu sampai pukul 17.00 WIB. Untuk sistem pengawasannya akan dibagi shift,” ujarnya.

Selain itu, pada masa new normal saat ini, pihaknya menerapkan sistem physical distancing untuk kendaraan Angkot di Kota Serang. Maman mengaku, telah melakukan sosialisasi dalam pembatasan penumpang. Bahkan dia mengklaim, sosialisasi telah dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran bagi para sopir angkot di Kota Serang.

“Pada masa new normal ini, angkot di Kota Serang kita lakukan sistem sosial distancing dengan pembatasan penumpang,” ucapnya.

Dijelaskannya, dalam pembatasan penumpang, angkutan kota (Angkot) di Kota Serang yang biasa mengangkut penumpang sebanyak 12 orang. Maka dengan diberlakukannya aturan itu, hanya dapat mengangkut sekitar 6 orang.

“Pembatas itu contohnya yang biasa mengangkut 12 penumpang, maka hanya dapat membawa 6 penumpang,” ujarnya. (Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button