Lingkungan

DLH Jakarta Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta menyelenggarakan kegiatan pemantauan kepatuhan kewajiban uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya uji emisi dalam menjaga kualitas udara Jakarta, sekaligus mengedukasi warga agar terus merawat kendaraannya.

Kepala DLH Jakarta, Asep Kuswanto dalam siaran pes Diskominfotik Jakarta yang dikutip MediaBanten.Com mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta mematuhi standar baku mutu emisi.

“Kami tengah menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi, yaitu pelaksanaan sanksi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan,” kata Asep.

Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan.

Asep menegaskan, ketiga kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 dan berbagai regulasi lainnya.

Sebagai contoh, kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya tidak hanya akan dikenakan sanksi tilang berbasis ETLE, tetapi juga dapat dikenai tarif parkir tertinggi di lokasi tertentu, serta denda pajak tahunan yang terintegrasi.

“Harapannya, ini menjadi dorongan positif agar warga Jakarta lebih tertib dalam memenuhi kewajiban ini,” ujarnya.

Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan, kegiatan ini mencakup pemeriksaan kendaraan di lokasi yang dilakukan dengan menghentikan pengemudi secara langsung oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta.

“Kendaraan diperiksa melalui aplikasi E-Uji Emisi untuk memastikan apakah sudah memenuhi kewajiban uji emisi atau belum. Jika belum atau masa ujinya sudah kedaluwarsa, kami memfasilitasi pelaksanaan uji emisi langsung di tempat,” terang Sarjoko.

Sarjoko juga menyampaikan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan sangat bergantung kondisi kendaraan. Jika kendaraan sudah melakukan uji emisi dan lulus, pengemudi dapat melanjutkan perjalanan.

Namun, bagi kendaraan yang belum memenuhi baku mutu, akan diberikan saran untuk melakukan perawatan atau perbaikan kendaraan demi meningkatkan performanya.

Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menuturkan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara telah rutin melaksanakan program uji emisi di seluruh wilayahnya.

Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara untuk memasifkan program uji emisi.

“Kami tidak hanya memastikan kegiatan berjalan secara terjadwal, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam berbagai program edukasi,” ujarnya.

Ali juga optimis, langkah-langkah ini akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas udara di Jakarta.

“Melalui konsistensi pelaksanaan uji emisi serta dukungan aktif dari masyarakat, saya yakin, wilayah Jakarta akan semakin bersih dan nyaman untuk semua warganya. Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan tujuan ini tercapai,” ujarnya. (Siaran Pers Dikominfotik Jakarta)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button